Hakim terdakwa kasus suap perkara minyak goreng (Migor), Djuyamto, menolak vonis yang diperberat dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara. Ia telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Djuyamto Ajukan Kasasi ke MA
Informasi mengenai pengajuan kasasi ini tertera dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. “Pemohon kasasi: Djuyamto,” demikian tertulis di sana. Permohonan kasasi Djuyamto didaftarkan pada Selasa (10/2/2026). Hingga kini, belum ada informasi kapan sidang kasasi tersebut akan dimulai.
Terlibat Suap Vonis Lepas
Djuyamto merupakan ketua majelis hakim yang mengadili perkara korupsi ekspor minyak goreng. Saat menjabat, Djuyamto bersama hakim Agam Syarief dan Ali Muhtarom menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi kasus minyak goreng. Belakangan, terungkap bahwa vonis lepas tersebut diberikan karena adanya praktik suap.
Dalam dakwaan jaksa, Djuyamto bersama Agam Syarief dan Ali Muhtarom diduga menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut. Jaksa menyebutkan total suap yang diterima diduga mencapai Rp 40 miliar. Uang suap ini diberikan oleh Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor.
Rincian pembagian uang suap Rp 40 miliar tersebut diduga dibagi antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima Rp 9,5 miliar, sementara Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Djuyamto: Minta Hukuman Seadil-adilnya
Sebelumnya, Djuyamto sempat menyatakan bahwa dirinya tidak meminta divonis ringan dalam kasus ini. “Saya selaku terdakwa sebagaimana pleidoi terdahulu tidak meminta hukuman seringan-ringannya. Saya tegas meminta hukuman seadil-adilnya,” kata Djuyamto saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Vonis Awal 11 Tahun Penjara
Pada Desember 2025, Djuyamto dkk menghadapi sidang vonis dan dinyatakan bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut. Hakim menyatakan mereka bersalah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim dalam sidang, Rabu (3/12/2025).
Hakim menyatakan Djuyamto terbukti menerima suap total Rp 9.211.864.000, Agam Syarief Baharudin menerima Rp 6.403.780.000, dan Ali Muhtarom menerima Rp 6.403.780.000. Uang tersebut diterima secara bertahap.
Rincian Vonis Awal Djuyamto dkk:
- Djuyamto divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9.211.864.000 subsider 4 tahun kurungan.
- Agam Syarief Baharudin divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
- Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
Vonis Diperberat di Tingkat Banding
Djuyamto dkk kemudian mengajukan banding. Perkara banding Djuyamto diadili oleh ketua majelis banding Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Putusan banding diketok pada Senin (2/1/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” ujar hakim.
Pada tingkat banding, Djuyamto tetap dihukum membayar uang pengganti Rp 9,2 miliar. Sementara itu, hukuman Agam dan Ali tidak berubah.






