Seorang pakar mengingatkan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak menerapkan sistem e-voting dalam pemilihan umum di Indonesia. Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya, George Towar Ikbal Tawakkal, menyatakan bahwa sistem tersebut masih sangat rentan terhadap peretasan dan berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
Ancaman Keamanan Siber dan Kepercayaan Publik
George menyampaikan pandangannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (3/2/2026). Ia secara tegas menolak penggunaan e-voting, baik dalam bentuk Direct Recording Electronic (DRE) maupun sistem hibrida.
“Hindari penerapan e-voting. Ini saya cenderung tidak sepakat dengan penggunaan e-voting, apapun itu baik yang DRE, e-voting ataupun hybrid, ada beberapa model sebenarnya e-voting,” ujar George.
Menurutnya, kerentanan utama sistem e-voting terletak pada aspek keamanan siber. Ancaman peretasan dapat datang dari berbagai sumber, termasuk lawan politik maupun pihak yang iseng.
“Saya masih melihat kita belum siap, karena rawan untuk di-hack, keamanan siber itu ngeri ya, kejahatan siber itu. Entah dari lawan politik atau dari lawan iseng, kan nggak tahu,” jelasnya.
George juga merujuk pada penelitian Riera dan Brown di Amerika Latin yang menunjukkan bahwa isu kepercayaan publik terhadap hasil e-voting menjadi masalah serius. Selain itu, kesiapan instrumen digital di Indonesia juga dinilai belum memadai.
Pengalaman Negara Lain
Lebih lanjut, George menyoroti pengalaman beberapa negara maju yang pernah mengadopsi sistem e-voting namun kemudian menghentikannya. Jerman dan Belanda disebut sebagai contoh negara yang sempat menggunakan teknologi ini, namun akhirnya menariknya kembali karena keraguan publik.
“Negara-negara maju sudah ndak mau memakai e-voting, pernah tetapi nggak jadi, berhenti mereka. Karena isu, masalah isu kepercayaannya diragukan terus,” pungkasnya.






