Jakarta – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, telah dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) menyusul kasus penyalahgunaan narkoba dan penyimpangan seksual. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa putusan ini mencerminkan komitmen institusi dalam menindak tegas setiap anggota yang melakukan perbuatan tercela.
Komitmen Polri Tindak Tegas Anggota Bermasalah
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa instruksi dari Kapolri kepada Kadiv Propam Polri adalah untuk menunjukkan komitmen dan konsistensi dalam menangani setiap tindakan yang tercela.
“Bahwasa atas instruksi Kapolri kepada Kadiv Propam Polri, kami perlu menyampaikan ini merupakan suatu komitmen, suatu konsisten terhadap setiap tindakan yang tercela,” ujar Trunoyudo usai mengumumkan hasil sidang etik AKBP Didik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
Trunoyudo menambahkan, Polri akan segera melakukan tindakan pencegahan dan deteksi jika menemukan indikasi keterlibatan anggota yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Korps Bhayangkara, terutama yang terlibat dalam kasus narkotika.
“Kita tahu ini merupakan kejahatan extraordinary. Maka tentunya kita juga bersama-sama menjadi bagian untuk memberi perhatian pada khususnya tindak pidana ini,” jelas Trunoyudo.
Ia menegaskan kembali komitmen dari berbagai pihak di internal Polri. “Maka komitmen dari Polda NTB, komitmen dari Div Propam, komitmen dari Bareskrim, termasuk komitmen Kapolri untuk melakukan tindakan-tindakan yang bersifat tegas sampai dengan saat ini,” lanjutnya.
Proses Sidang Etik dan Sanksi
AKBP Didik Putra Kuncoro telah menjalani sidang etik pada hari ini, di mana Polri menjatuhkan sanksi PTDH.
“(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo saat membacakan putusan sidang etik.
AKBP Didik diyakini telah menerima uang dan narkoba dari Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang saat ini telah diproses hukum. Sanksi berat ini dijatuhkan atas pertimbangan pelanggaran penyalahgunaan narkotika dan melakukan penyimpangan sosial asusila.
Dalam sidang yang digelar tertutup tersebut, AKBP Didik dihadirkan langsung dan menyatakan menerima sanksi administratif yang telah dijatuhkan kepadanya.






