Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari buron Riza Chalid, membantah telah melakukan perintah atau intervensi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Pernyataan ini disampaikan melalui nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 20 Februari 2026.
Kerry mengaku baru mengetahui secara rinci kasus yang menjeratnya seminggu sebelum sidang dakwaan dimulai, setelah membaca berkas setebal hampir 200 halaman. Ia menyatakan terkejut karena narasi publik mengenai pengoplosan BBM dan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun tidak tercermin dalam substansi dakwaan.
Dalam dakwaan, Kerry diduga meminta terdakwa Gading Ramadhan Joedo (GRJ) untuk mengirim surat penawaran ke Pertamina, serta menghadiri pertemuan dengan Bank Mandiri bersama terdakwa Yoki Firnandi (YF). Namun, Kerry menegaskan bahwa selama persidangan sejak 13 Oktober 2025 hingga 9 Februari 2026, tidak ditemukan bukti adanya perintah, intervensi, aliran dana, maupun niat jahat darinya.
“Yang mulia majelis hakim, dari keseluruhan persidangan sejak 13 Oktober 2025 hingga 9 Februari 2026, tidak terbukti adanya perintah dari saya, tidak terbukti adanya intervensi, tidak terbukti adanya aliran dana dan tidak terbukti adanya niat jahat,” ujar Kerry.
Ia justru mengklaim tindakannya memberikan manfaat ekonomi bagi Pertamina. “Jika seseorang benar-benar merugikan negara tentu akan ada bukti perintah, bukti aliran dana, bukti niat jahat dan hubungan sebab akibat yang jelas,” ungkapnya.
Kerry berpendapat bahwa seluruh unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri, dan merugikan negara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Sebaliknya, fakta persidangan menunjukkan adanya kontribusi terhadap efisiensi dan penguatan ketahanan energi nasional.
Selain Kerry, lima terdakwa lainnya yang juga menyampaikan pledoi pada sidang tersebut adalah Sani Dinar Saifuddin (SDS), Yoki Firnandi (YF), Agus Purwono (AP), Dimas Werhaspati (DW), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
Tuntutan 18 Tahun Penjara
Sebelumnya, Muhamad Kerry Adrianto Riza dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menyatakan Kerry terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
“Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2).
Jaksa menuntut Kerry membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854. Jika tidak mampu membayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Perbuatan Kerry dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang sangat besar. Jaksa juga menilai Kerry tidak menunjukkan rasa bersalah atau menyesal.
Satu-satunya pertimbangan meringankan tuntutan adalah Kerry belum pernah dihukum sebelumnya. Jaksa meyakini Kerry Adrianto bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun, terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi. Muhammad Kerry Adrianto Riza diketahui merupakan anak dari M Riza Chalid, salah seorang tersangka dalam perkara ini yang keberadaannya masih belum diketahui.






