Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyambut baik keputusan Polri yang memecat Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, melalui sidang etik terkait pelanggaran penyalahgunaan narkoba. Sahroni menekankan pentingnya komitmen Kapolri terhadap jajaran Polri agar tidak main-main dalam menegakkan aturan.
Komitmen Polri dan Konsekuensi Pelanggaran
“Ini bentuk komitmen Kapolri pada jajaran, jangan main-main,” ujar Sahroni saat dihubungi, Jumat (20/2/2026). Ia menegaskan bahwa setiap anggota Polri harus siap menerima konsekuensi atas setiap pelanggaran yang dilakukan. “Apapun sikap menyalahi aturan maka resiko harus terima,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sahroni mendorong Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri untuk terus bersikap reaktif terhadap jajaran. Tujuannya adalah agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. “Propam harus reaktif pada jajarannya terlebih pada pengawasan internal agar tidak terjadi sikap serupa,” katanya.
Proses Sidang Etik AKBP Didik
Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, telah selesai dilaksanakan. AKBP Didik dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa Ketua Komisi dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Merdisyam, dengan Wakil Ketua Komisi diisi oleh Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto. Sidang tersebut menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).
AKBP Didik dikenai hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari. Polri juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Didik.
“(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucapnya.






