Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan yang bertujuan melegalkan pernikahan beda agama di Indonesia. Kali ini, MK menilai petitum atau tuntutan para pemohon sulit dipahami, sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Gugatan Terbaru dan Sejarah Penolakan
Gugatan ini diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Gugatan dengan nomor perkara 265/PUU-XXIII/2025 ini bukanlah kali pertama MK menolak legalitas nikah beda agama. Sebelumnya, MK telah menolak permohonan serupa pada tahun 2014 dan 2023.
Pada tahun 2014, penolakan ditujukan pada permohonan yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa. Sementara itu, pada tahun 2023, MK kembali menolak gugatan terkait Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf F UU No 1 Tahun 1974, dengan alasan tidak beralasan menurut hukum dan tidak ada urgensi untuk mengubah pendirian mahkamah.
Isi Gugatan dan Argumen Pemohon
Dalam gugatan terbarunya, para pemohon menggugat Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang berbunyi: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Pemohon meminta agar pasal tersebut dihapus atau diubah, sehingga pernikahan antarumat berbeda agama dapat dinyatakan sah oleh undang-undang.
Mereka mengusulkan perubahan menjadi: “Pasal 2 ayat (1): Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, tiap-tiap perkawinan antarpemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda sepanjang telah sah dinyatakan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing itu.”
Para pemohon berargumen bahwa pernikahan beda agama merupakan realitas sosial di Indonesia. Mereka mengutip data Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) yang menunjukkan peningkatan kasus perkawinan beda agama. “Bahwa berdasarkan data Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) mencatat sebanyak 1.655 pasangan yang melangsungkan perkawinan beda agama dalam periode 2005 hingga Juli 2023, dengan tren yang terus meningkat setiap tahunnya,” ujar pemohon.
Selain itu, pemohon menilai Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan pasangan beda agama dan merugikan mereka karena perkawinannya tidak sah secara UU. Mereka juga mengaitkan gugatan ini dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 2/2023 yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat berbeda agama.
“Bahwa dengan adanya SEMA No 2 Tahun 2023, seluruh ruang hukum yang sebelumnya tersedia melalui mekanisme penetapan Pengadilan Negeri telah tertutup. Sebelum terbitnya SEMA ini, masih terdapat cara untuk melakukan pencatatan perkawinan antar agama melalui penetapan pengadilan. Namun, dengan berlakunya SEMA No 2 Tahun 2023, tidak ada lagi kemungkinan bagi perkawinan antar-agama mencatatkan perkawinannya melalui penetapan pengadilan,” jelas pemohon.
Pemohon menegaskan bahwa mereka tidak meminta MK mewajibkan pengadilan negeri mengabulkan setiap permohonan, melainkan agar pengadilan tidak menolak permohonan tersebut hanya karena Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan melarang pencatatan perkawinan antaragama.
Putusan MK: Gugatan Tidak Jelas
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima. “Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
MK berpendapat bahwa gugatan pemohon lebih banyak menguraikan ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan antaragama akibat berlakunya Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Padahal, pasal tersebut mengatur mengenai syarat sah sebuah perkawinan, bukan pencatatannya.
“Selain itu, dengan adanya dua rumusan petitum alternatif pada angka 3 dan angka 4, Mahkamah mengalami kesulitan untuk memahami yang sesungguhnya yang dimohonkan oleh para pemohon,” terang Suhartoyo.






