Berita

Buron Korupsi E-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, Sidang Pekan Depan

Advertisement

Jakarta – Buron kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini merupakan kali kedua Tannos menempuh jalur praperadilan melawan lembaga antirasuah tersebut.

Status Tersangka Menjadi Objek Praperadilan

Berdasarkan informasi yang tertera dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, klasifikasi perkara yang diajukan Tannos adalah “sah atau tidaknya penetapan tersangka”. Permohonan praperadilan ini teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Diajukan pada Rabu (28/1), tergugat dalam gugatan ini adalah KPK RI.

Sidang perdana praperadilan yang diajukan Paulus Tannos melawan KPK dijadwalkan akan digelar pada Senin (9/2). Sebelumnya, upaya praperadilan yang sama pernah diajukan Tannos terkait sah atau tidaknya penangkapan dirinya oleh KPK. Namun, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim tunggal.

Praperadilan Sebelumnya Dinyatakan Prematur

Pada Selasa (2/12/2025), hakim tunggal Halida Rahardhini dalam amar putusan praperadilan nomor 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL di PN Jaksel menyatakan menolak permohonan praperadilan Paulus Tannos. Hakim menilai permohonan tersebut prematur atau absentia in objecto.

Hakim menjelaskan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Paulus Tannos dilakukan oleh otoritas negara Singapura, bukan oleh aparat penegak hukum Indonesia. “Hakim praperadilan berpendapat bahwa oleh karena penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon dilakukan oleh otoritas negara Singapura, berdasarkan professional arrest atau dilaksanakan menurut ketentuan hukum yang berlaku di dalam negara Singapura, bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum Indonesia in casu KPK atau Termohon, menurut hukum acara yg diatur dalam KUHAP dalam Pasal 17, 18 KUHAP,” ujar Halida.

Advertisement

Lebih lanjut, hakim menyatakan objek praperadilan yang diajukan Paulus Tannos tidak termasuk dalam lingkup objek praperadilan Indonesia sebagaimana diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Mahkamah Agung (MA) RI. “Maka dengan demikian, objek praperadilan ini tidak termasuk dalam lingkup objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP juncto Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016,” ucapnya.

Peran Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Perannya adalah sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada tahun 2019. KPK menduga Tannos mengatur pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis proyek bahkan sebelum proses lelang dimulai.

Tannos telah menjadi buron sejak 19 Oktober 2021. Ia ditangkap di Singapura pada Januari 2025 atas permintaan otoritas Indonesia. Saat ini, Paulus Tannos masih menjalani proses persidangan ekstradisi di Singapura sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia. Pengadilan Singapura juga telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan oleh Paulus Tannos, meskipun yang bersangkutan masih menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.

Advertisement