Jakarta – Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menyambut baik transisi kepemimpinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasca pengunduran diri Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara, dan Inarno Jajadi. Keputusan Dewan Komisioner OJK yang cepat menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua dan Wakil Ketua OJK, serta Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pasar Modal, dinilai sebagai langkah krusial untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
“Transisi kepemimpinan yang diputuskan secara cepat oleh internal Dewan Komisioner OJK patut diapresiasi agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan,” ujar Said dalam keterangan tertulis, Minggu (1/2/2026). Ia menambahkan, meskipun jumlah Dewan Komisioner kini tersisa enam orang, ditambah dua anggota dari unsur Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, kepemimpinan kolektif tersebut dinilai tetap memiliki kapasitas untuk melanjutkan fungsi pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan.
Tujuh Prioritas OJK di Bawah Friderica Widyasari Dewi
Said Abdullah kemudian memaparkan tujuh catatan yang perlu menjadi prioritas kepemimpinan OJK di bawah Friderica Widyasari Dewi:
- Membangun Kepercayaan Pasar: Menjaga independensi dan profesionalisme OJK. Said menekankan pentingnya pemerintah dan DPR menopang independensi ini dengan membatasi diri untuk tidak masuk ke ranah kewenangan OJK maupun Bank Indonesia. “Peran pemerintah dan DPR sebatas memberikan masukan, bukan penilaian,” katanya.
- Perbesar Porsi Kebijakan Free Float: Mendorong OJK untuk memperbesar porsi kebijakan free float. Said menyambut baik rencana kenaikan free float dari 7,5% menjadi 15% pada Februari 2026 dan mendorong perluasan secara bertahap.
- Keterbukaan Informasi Kepemilikan Saham: Membuka informasi kepemilikan saham secara lebih luas, termasuk mengungkap pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) seluruh emiten di bursa. Keterbukaan ini penting agar lembaga pemeringkat global seperti MSCI dapat mengukur tingkat risiko emiten secara lebih akurat.
- Penegakan Hukum Praktik Manipulasi Pasar: Menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik goreng-menggoreng saham atau coordinated trading behaviour yang mendistorsi harga wajar. Said menegaskan, OJK harus menjadi penanggung jawab utama dalam penindakan ini, meski dapat melibatkan aparat penegak hukum lain jika dibutuhkan, tetap dalam komando OJK.
- Pengaturan Pemanfaatan Media Sosial: Menyoroti pemanfaatan media sosial oleh sebagian perusahaan efek yang berpotensi membangun opini menyesatkan di pasar modal. Said mendukung langkah OJK untuk mengatur kerja sama perusahaan efek dengan pegiat media sosial dan penyedia jasa teknologi, termasuk kewajiban sertifikasi demi menjamin kepemilikan dan etika.
- Evaluasi Kebijakan Penempatan Dana Asuransi: Meminta OJK mengevaluasi kebijakan perusahaan asuransi yang menempatkan hingga 20 persen dana iuran pemegang polis ke pasar saham. Said menilai kebijakan ini membawa risiko spekulasi tinggi, terlebih dengan adanya sejumlah kasus fraud dan gagal bayar di industri asuransi.
- Kajian Risiko Dana Pensiun: Dalam jangka menengah dan panjang, OJK perlu mengkaji risiko penempatan dana pensiun pada saham dan obligasi. Said mengingatkan, dana pensiun selama ini menjadi penopang likuiditas domestik, namun berpotensi memunculkan risiko ketika investor asing keluar dan nilai portofolio menurun. “Ada baiknya OJK merumuskan peran penyangga likuiditas yang jelas, khususnya dari dana pensiun, agar tidak merugikan pemilik dana dan sekaligus mencegah risiko komplikasi di pasar saham dan obligasi,” pungkasnya.






