Berita

Gerindra DKI Mendesak Penindakan Tegas Tempat Hiburan Malam di Lenteng Agung yang Melanggar

Advertisement

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Rani Mauliani, menyoroti keresahan masyarakat terkait keberadaan tempat hiburan malam (THM) di sebuah hotel di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. THM yang dimaksud adalah Party Station, yang dilaporkan meresahkan warga, terutama menjelang bulan suci Ramadan. Rani mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menindaklanjuti keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

DPRD Dorong Penindakan Tegas

“Kami di DPRD memahami dan menghormati keresahan warga Lenteng Agung terkait keberadaan tempat hiburan malam tersebut, terlebih menjelang bulan suci Ramadan. Prinsipnya, DPRD mendorong pemerintah provinsi untuk menindaklanjuti setiap aduan masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” kata Rani kepada wartawan pada Selasa (3/2/2026).

Rani mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk menindak tegas THM tersebut apabila ditemukan pelanggaran. Sanksi penutupan pun siap diberikan jika memang diperlukan. “Apabila dalam proses pengawasan ditemukan pelanggaran, baik terkait perizinan, operasional, maupun penjualan minuman beralkohol, maka tentu kami mendorong agar dilakukan penindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga penutupan bila diperlukan,” ujarnya.

Sekretaris DPD Gerindra DKI ini juga meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Jakarta serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap THM di Ibu Kota. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta diminta mengedepankan dialog dengan masyarakat.

“Kami juga meminta agar pemprov melalui dinas terkait dan Satpol PP meningkatkan pengawasan, serta membuka ruang dialog dengan warga agar situasi tetap kondusif dan nilai-nilai ketertiban umum serta moral masyarakat dapat terjaga, khususnya menjelang Ramadan,” imbuhnya.

Advertisement

Warga Gelar Aksi Penolakan

Sebelumnya, sejumlah warga telah menggelar aksi penolakan terhadap THM di hotel kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, pada Jumat (30/1). Pihak kepolisian telah mengarahkan manajemen dan warga untuk melakukan mediasi guna mencari solusi.

Wakil Ketua RW 02 Kampung Sawah, Achmad Fauzi, menjelaskan bahwa warga turun ke jalan karena mengetahui tempat tersebut diduga dijadikan sebagai tempat maksiat. “Setelah tahu dibuka Party Station diduga menjadi tempat maksiat yaitu seperti tempat menjual minuman keras, dan juga laki-laki perempuan berkumpul yang merupakan bukan muhrimnya sangat dilarang sama agama Islam,” ucap Fauzi.

Fauzi menambahkan, kekhawatiran warga semakin besar mengingat bulan suci Ramadan akan segera tiba. Ia menyatakan bahwa warga menolak penuh keberadaan tempat maksiat yang dapat mengganggu kegiatan keagamaan seperti majelis taklim.

Warga Kampung Sawah mengancam akan kembali menggelar aksi demonstrasi yang lebih besar apabila tempat hiburan malam tersebut tidak segera ditutup.

Advertisement