Berita

Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan, Kuasa Hukum Sebut Kaget

Advertisement

Polisi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Tangerang, Banten. Penetapan status tersangka ini disebut mengejutkan Bahar bin Smith.

Penetapan Tersangka dan Dasar Hukum

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. “Kita sudah tetapkan tersangka,” ujar Awaludin saat dihubungi, Minggu (1/2/2026).

Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dengan nomor laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, tertanggal 22 September 2025. Proses ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.

Bahar bin Smith dijerat dengan beberapa pasal KUHP, yaitu Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 170 tentang Pengeroyokan, dan Pasal 351 tentang Penganiayaan, yang semuanya juncto Pasal 55 tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana.

Respons Bahar bin Smith dan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengungkapkan bahwa kliennya merasa kaget atas penetapan status tersangka ini. “Responsnya kaget,” kata Ichwan saat dihubungi, Senin (2/2).

Ichwan mengaku terkejut karena ia mengira kasus yang dilaporkan sejak September 2025 tersebut sudah selesai. “Kita kan dapat surat gitu juga tidak paham ya. Karena itu kan perkaranya dari bulan September 2025. Kita pikir sudah bisa selesai, tapi ternyata ini perkara berlanjut,” jelasnya.

Pihaknya juga telah menerima surat panggilan pemeriksaan untuk Bahar bin Smith yang dikirim polisi pada Minggu (1/2) malam. “Jadi baru semalam ke Habib Bahar mendapat surat panggilan. Itu jadi baru semalam, diantar oleh pihak kepolisian. Ada empat orang dari Polres Tangerang. Semalam hadir di tempatnya Habib Bahar,” ungkap Ichwan.

Advertisement

Klaim Bahar bin Smith Menyelamatkan Korban

Ichwan Tuankotta menyatakan bahwa Bahar bin Smith tidak memiliki peran dalam dugaan penganiayaan tersebut. Sebaliknya, ia mengklaim Bahar justru berusaha menyelamatkan korban.

“Habib Bahar enggak ada peran di situ. Dia kan justru menyelamatkan pada saat itu. Jadi dia itu juga pada saat itu ada orang yang mau nyolok dia, terus diamankan sama orang-orang kan. Dibawa masuk ke dalam supaya nggak dianiaya di situ. Tapi kan gak kekontrol karena orang banyak,” tutur Ichwan.

Mengenai pemanggilan pemeriksaan pada Rabu (4/2), Ichwan menegaskan bahwa Bahar bin Smith akan selalu kooperatif, sebagaimana terbukti dalam perkara sebelumnya. “Kita kooperatif, Habib Bahar kan dari dulu yang penghasutan Km 50 itu kan kita kooperatif. Panggilan sekali kita datang nggak ada macam-macam,” sebutnya.

Korban Mengalami Luka-luka

Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial R. Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, mengonfirmasi bahwa korban adalah anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna) Kota Tangerang.

Pengeroyokan tersebut terjadi pada 22 September 2025. Istri korban, berinisial FY, melaporkan bahwa suaminya disekap dan dikeroyok oleh sekitar 10 orang, termasuk Bahar bin Smith.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka, antara lain robek pada pelipis mata kiri, lebam di kedua mata, hidung berdarah, luka pada bibir bawah, gigi patah, dan bekas sundutan rokok di tangan kanan.

Advertisement