Berita

KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Selidiki Dugaan Aliran Uang Suap Pajak Rp 75 Miliar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penggeledahan ini dilakukan untuk mendalami proses dan mekanisme pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melibatkan kantor pusat DJP, serta menyelidiki dugaan aliran uang dari tersangka kepada pihak di DJP Pusat.

Alasan Penggeledahan di Kantor Pusat DJP

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan di kantor pusat DJP dilakukan untuk mendalami peran institusi tersebut dalam menentukan tarif PBB. “Penyidik tentu mendalami terkait dengan proses dan mekanisme penggeledahan dan pemeriksaan PBB (pajak bumi dan bangunan),” terang Budi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026). Ia menambahkan, “Sehingga, kata dia, penyidik ingin mendalami tahapan-tahapan dan mekanismenya seperti apa.”

Selain itu, KPK juga menduga adanya aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak Pusat. “Selain itu juga, diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak Pusat,” sebut Budi. KPK akan terus menelusuri siapa saja penerima dan berapa nominal uang yang mengalir, serta mendalami peran dari PT Wanatiara Persada (PT WP) dan pihak-pihak di Ditjen Pajak.

Pendalaman juga mencakup potensi pengaturan nilai pajak lainnya, tidak hanya PBB. “Termasuk juga apakah hanya terhadap PT WP saja, apakah juga terjadi kepada wajib-wajib-wajib pajak lainnya, tentu ini terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pengembangan oleh penyidik,” ujar Budi.

Penyitaan Dokumen dan Uang

Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (13/1/2026), tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang yang diduga bersumber dari tersangka. “Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” kata Budi.

Uang yang disita diduga berasal dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” ungkap Budi. KPK belum merinci nominal uang yang disita.

Advertisement

Fokus Penggeledahan

Penggeledahan di kantor pusat DJP Kemenkeu difokuskan pada dua direktorat, yaitu Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. “(Penyidik menggeledah) ruang kerja staf Direktorat Peraturan Perpajakan dan ruang kerja staf Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,” terang Budi.

Duduk Perkara Kasus

Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran PBB oleh PT Wanatiara Persada (PT WP) sebesar Rp 75 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan ada dugaan kongkalikong untuk mengurangi pembayaran pajak tersebut.

Tersangka Agus Syaifudin diduga meminta PT WP membayar pajak senilai Rp 23 miliar untuk menyelesaikan tunggakan Rp 75 miliar. Namun, PT WP hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Daftar Tersangka

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, baik penerima maupun pemberi suap:

  • Penerima suap/gratifikasi:
    • Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
    • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
    • Askob Bahtiar (ASB) selaku tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • Pemberi suap:
    • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak PT WP
    • Edy Yulianto (EY) selaku staf PT WP
Advertisement