JEMBER – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial FT di SDN 02 Jelbuk. Tindakan berlebihan yang dilakukan guru tersebut terhadap siswanya, yang sempat viral di media sosial, dipicu oleh hilangnya uang milik sang guru.
Klarifikasi dan Pengakuan Guru
Kepala Dinas Pendidikan Jember, Arief Tjahjono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil guru yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FT mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa kehilangan uangnya berkali-kali.
“Kalau cerita dari yang bersangkutan katanya beliau kehilangan uang Rp200 ribu pada Senin (2/2). Dan itu bukan yang pertama kalinya menurut guru tersebut,” kata Arief dilansir detikJatim, Rabu (11/2/2026).
Puncak emosi oknum guru tersebut terjadi pada Jumat (6/2), saat ia kembali kehilangan uang senilai Rp 75 ribu. Arief menambahkan, kondisi kesehatan yang kurang optimal serta tekanan psikologis diduga menjadi faktor pemicu guru tersebut bertindak di luar batas.
Sanksi Administratif dan Pemindahan Sementara
Meskipun guru yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya, Dinas Pendidikan Jember tetap memberikan sanksi administratif sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Tetapi kami selaku dinas juga harus bertindak profesional sesuai dengan SOP yang berlaku, maka akan ada hal-hal yang harus kita lakukan,” tegas Arief.
Sebagai langkah awal untuk mendinginkan situasi dan memastikan kegiatan belajar mengajar (KBM) kembali kondusif, Dispendik Jember telah menarik guru tersebut dari tugas mengajarnya di sekolah itu.
“Jadi kita tarik untuk sementara sembari kita berkoordinasi dengan OPD yang lain, agar supaya beliau bisa kita pindahkan di tempat yang lain. Tujuannya agar supaya siswa dan wali murid ini bisa menjalani kegiatan belajar mengajar dengan baik lagi,” tandasnya.






