Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, terkait dengan pembukaan ratusan lowongan perangkat desa di wilayahnya. Tercatat, Pemerintah Kabupaten Pati merencanakan pembukaan lebih dari 600 formasi jabatan perangkat desa di 21 kecamatan.
Kaitan Pemerasan dan Lowongan Perangkat Desa
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya rencana pembukaan formasi perangkat desa dalam jumlah besar tersebut. “Ada 21 kecamatan di wilayah Pati yang direncanakan membuka formasi jabatan perangkat desa dengan jumlah 600 lebih formasi gitu kan,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Menurut Budi, jumlah formasi yang dibuka terbilang signifikan. KPK sedang menyelidiki lebih lanjut apakah praktik pemerasan yang diduga dilakukan Sudewo memiliki kaitan dengan pembukaan ratusan formasi perangkat desa ini. “Ini kan nilai yang cukup besar gitu kan, baik besar dalam konteks jumlah formasi yang dibuka ataupun dugaan tindak pemerasan, jika itu kemudian juga dilakukan atau diduplikasi di wilayah-wilayah lainnya,” jelasnya.
Tersangka dan Modus Operandi
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dugaan awal menyebutkan bahwa Sudewo memasang tarif sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta kepada para calon perangkat desa. Namun, tarif tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh orang-orang kepercayaannya menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon.
Penyidik KPK berhasil menyita uang tunai senilai total Rp 2,6 miliar yang diduga terkait dengan kasus pemerasan ini.
Identitas Tersangka
Berikut adalah identitas keempat tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken






