Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terus mematangkan rancangan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di lingkungan pemasyarakatan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas memprioritaskan pidana kerja sosial sebagai alternatif utama pemidanaan nonpenjaraan. Hingga kini, tercatat ada 2.460 lokasi di seluruh Indonesia yang siap menjadi tempat penerapan pidana kerja sosial.
Solusi Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa lokasi kegiatan kerja sosial mencakup berbagai aktivitas sosial produktif. “Lokasi kegiatan mencakup berbagai bentuk aktivitas sosial produktif seperti kebersihan sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, panti jompo hingga kegiatan edukatif masyarakat,” ujar Agus saat rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Ia menambahkan, transformasi pemidanaan nonpenjara menjadi solusi krusial untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas penghuni di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Langkah ini juga merupakan upaya nyata Pemerintah Indonesia dalam mengubah paradigma hukum menjadi lebih humanis, dengan pendekatan reintegrasi sosial yang produktif.
“(Rencana implementasi) dirancang untuk memastikan pidana kerja sosial benar-benar berdampak sosial dan rehabilitatif, bukan sekadar formalitas hukum,” tegas Agus.
1.174 Perjanjian Kerja Sama Disiapkan
Menteri Agus menyebutkan bahwa Ditjen Pemasyarakatan telah menyiapkan 1.174 perjanjian kerja sama dengan berbagai mitra, baik di tingkat daerah, kementerian/lembaga, maupun sektor swasta. Berdasarkan pemetaan terbaru, telah tersedia 2.460 lokasi kerja sosial di penjuru Tanah Air yang siap menjadi mitra pemasyarakatan.
Uji Coba Pidana Kerja Sosial Sejak Juni 2025
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas telah melakukan uji coba pidana kerja sosial pada 10.797 klien pemasyarakatan selama periode Juni hingga Desember 2025. Uji coba ini bertujuan sebagai model percontohan sebelum KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku.
Menteri Agus juga telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung pada akhir November 2025 terkait persiapan implementasi KUHP dan KUHAP baru. “Hal ini sekaligus memastikan sinkronisasi antara sistem peradilan dan pemasyarakatan, serta membangun kepastian hukum dalam implementasi KUHP dan KUHAP terbaru,” jelasnya.
Peran Balai Pemasyarakatan Diperkuat
Untuk mendukung implementasi ini, Ditjen Pemasyarakatan memperkuat peran Balai Pemasyarakatan (Bapas). Kemenimipas mengusulkan penambahan 13.822 Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Dalam KUHAP baru, PK memiliki peran vital dalam memastikan setiap putusan kerja sosial berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan dampak rehabilitatif yang optimal.






