Berita

KGPH Purbaya Resmi Ganti Nama Jadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV, Proses Dokumen Kependudukan

Advertisement

Perubahan nama resmi telah dilakukan oleh KGPH Purbaya, yang kini dikenal sebagai Sri Susuhunan Pakubuwono XIV. Proses administrasi ini dilaksanakan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo.

Proses Perubahan Nama Sesuai Putusan Pengadilan

Perubahan nama dari KGPH Purbaya menjadi Pakubuwono Empat Belas ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt. Pakubuwono XIV Purbaya menyatakan bahwa perubahan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ya sesuai ini aturan,” ujar Purbaya saat dikonfirmasi mengenai perubahan namanya pada Kamis (12/2/2026).

Ia menambahkan bahwa kunjungannya ke Dispendukcapil bertujuan untuk memproses dokumen kependudukan sesuai prosedur yang ditetapkan. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam mengurus administrasi kependudukan.

Advertisement

“Dalam rangka ke Dukcapil, proses sebagai warga negara mengurus kependudukan. (Lega?) Nggak lah, ya kan semua warga negara berhak mengurus kependudukan,” tuturnya.

Dasar Hukum Perubahan Nama

Kepala Dispendukcapil Solo, Agung Hendratno, menjelaskan bahwa perubahan nama tersebut mengacu pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Undang-undang ini mengatur mengenai administrasi kependudukan yang berlaku bagi seluruh warga negara.

Advertisement