Berita

Ketua KPU Kota Bogor Dipecat DKPP Terbukti Terima Gratifikasi Rp 3,7 Miliar

Advertisement

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Habibi dari jabatannya sebagai Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor. Keputusan ini diambil setelah Habibi terbukti menerima gratifikasi dan berupaya memenangkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 5, Raendi Rayendra dan Eka Maulana, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Amar Putusan DKPP

Dalam amar putusan nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025 yang dibacakan pada Selasa (10/2/2026), DKPP menyatakan bahwa Habibi terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Pengadu, yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Bogor Tengah saat Pilkada 2024, melaporkan adanya gratifikasi yang diterima Habibi dari pasangan Raendi-Eka.

DKPP mencatat bahwa Habibi tidak menghadiri sidang pemeriksaan meskipun telah dipanggil secara sah. Hal ini diartikan oleh DKPP sebagai bentuk ketidakbertanggungjawaban Habibi selaku penyelenggara pemilu.

Kronologi Gratifikasi dan Upaya Pemenangan

Menurut keterangan pengadu, Habibi awalnya meminta pengadu untuk datang ke rumahnya. Dalam pertemuan tersebut, Habibi meminta pengadu untuk mencari dan mengoordinasikan 10 anggota PPK yang bersedia membantu pemenangan pasangan calon nomor urut 5. Komunikasi melalui WhatsApp terus berlanjut, dan pada 6 November 2024, Habibi kembali menghubungi pengadu untuk mengambil uang operasional sebesar Rp 10 juta.

Pertemuan kembali terjadi pada 7 November 2024, di mana Habibi bersama beberapa anggota PPK membahas mekanisme pemenangan Raendi-Eka. Dana operasional awal sebesar Rp 500 ribu dibagikan kepada anggota PPK yang hadir. Selain itu, pengadu diminta membuat data tim penyelenggara (PPK, PPS, dan KPPS) yang akan dilibatkan dalam pemenangan.

DKPP mengungkapkan bahwa Habibi kemudian menyerahkan uang operasional sebesar Rp 33 juta kepada pengadu. Pengadu juga bertemu dengan anggota PPK lain yang tergabung dalam tim pemenangan untuk membahas alokasi anggaran, termasuk untuk PPS sebesar Rp 1.500.000 dan per pemilih sebesar Rp 150 ribu.

Puncaknya, pada 14 November 2024, setelah pengadu menyerahkan data tambahan, Habibi memberikan uang sejumlah Rp 150 juta kepada pengadu untuk operasional pemenangan. Uang ini diberikan dengan format data yang mencakup nomor DPT, nama lengkap, dan nomor TPS.

Advertisement

Dana Rp 3,7 Miliar dan Pembagian

DKPP juga mengungkap bahwa Habibi meminta pengadu untuk mengambil uang sebesar Rp 3,7 miliar dari seseorang di Bogor. Habibi mengambil Rp 500 juta untuk ‘pengamanan’, menyisakan Rp 3,2 miliar. Uang ini kemudian dimasukkan ke dalam 1.500 amplop, masing-masing berisi Rp 2 juta, sehingga total Rp 3 miliar. Sisa Rp 200 juta diserahkan kepada seseorang bernama Novi. Keterangan ini diperkuat oleh saksi pengadu, Altisan Sumampouw, anggota PPK Kecamatan Bogor Timur.

Selanjutnya, uang tersebut dibagikan kepada tim lain untuk diserahkan kepada pemilih dengan imbauan untuk mencoblos pasangan calon nomor urut 5.

Pelanggaran Netralitas dan Integritas

DKPP menyatakan bahwa tindakan Habibi, pengadu, dan saksi pengadu yang berstatus PPK terbukti tidak netral dan melanggar hukum. DKPP menekankan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika, terutama karena melibatkan banyak penyelenggara pemilu lain yang seharusnya menjaga integritas dan netralitas.

DKPP mengingatkan agar KPU lebih selektif dalam merekrut penyelenggara pemilu ad hoc yang mampu menjaga integritas.

Hasil Pilkada Kota Bogor

Sebagai informasi, Pilkada Kota Bogor dimenangi oleh pasangan nomor urut 3, Dedie A Rachim dan Jenal Mutaqin, yang kini menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor. Pasangan Raendi Rayendra dan Eka Maulana, yang disebut dalam kasus gratifikasi ini, meraih 71.736 suara, menempatkan mereka di posisi ketiga.

Advertisement