Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyesuaian terhadap aturan mengenai gratifikasi. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memaparkan alasan di balik perubahan tersebut, yang meliputi penyesuaian nilai rupiah dan tren yang berkembang saat ini.
Penyesuaian Nilai Batas Wajar Gratifikasi
Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa beberapa aturan gratifikasi bahkan ada yang dihapuskan atau dihilangkan. “Kami melihat tentu ini sesuai dengan tren saat ini ya, pasti secara inflasi kan perubahan apa nilai rupiah juga kan pasti harus disesuaikan gitu,” ujar Setyo di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Salah satu contoh konkret perubahan adalah pada nilai batas wajar gratifikasi. Kini, batas wajar ditetapkan sebesar Rp 1.500.000 per pemberi, naik dari sebelumnya Rp 1.000.000. Penyesuaian angka ini dilakukan agar selaras dengan kondisi ekonomi yang ada.
“Nah dengan kondisi seperti itu diharapkan bahwa tidak sampai menjadi sebuah perbuatan suap, gitu. Makanya ada tempo waktu yang diberikan selama 30 hari itu juga secepatnya, gitu,” tambah Setyo.
Prinsip Penolakan Gratifikasi Sejak Awal
Meskipun ada penyesuaian aturan, Setyo menegaskan bahwa prinsip utama gratifikasi adalah penolakan sejak awal. Ia menekankan pentingnya menolak pemberian yang berindikasi gratifikasi, terutama jika pemberi memiliki kepentingan tertentu.
“Ya, pastinya gini. Yang pertama gratifikasi itu lebih baik menolak sejak awal. Gitu ya. Jadi kalau sudah ada indikasi bahwa pemberian dari seseorang yang memiliki kepentingan, kemudian ada mungkin maksud dan tujuan tertentu, itu sebaiknya ditolak dari awal,” ungkapnya.
Lima Poin Perubahan Peraturan KPK
Perubahan terbaru dalam peraturan KPK mengenai gratifikasi mencakup lima poin utama. Perubahan tersebut meliputi:
- Nilai batas wajar gratifikasi.
- Batas waktu pelaporan gratifikasi.
- Penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi.
- Tindak lanjut kelengkapan pelaporan.
- Tugas unit pengendalian gratifikasi.
Informasi mengenai perubahan peraturan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi KPK, @offficial.kpk, pada Rabu (28/1). Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026.






