Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengakui adanya keluhan mengenai headway atau jeda waktu antarkereta pada KRL jalur Green Line yang dinilai terlalu lama. Ia menyatakan bahwa perbaikan jaringan listrik menjadi prioritas utama untuk mengatasi masalah ini.
Perbaikan Jaringan Listrik dan Persinyalan
Dudy menjelaskan bahwa pihaknya akan fokus pada perbaikan jaringan listrik dan sistem persinyalan KRL. Proyek ini ditargetkan selesai dalam kurun waktu satu hingga dua tahun ke depan. “Ya, itu nanti kita akan perbaiki untuk aliran listriknya, jaringan listriknya ya, persinyalannya. Itu akan kita perbaiki dan kita harapkan dapat melaksanakan dalam satu-dua tahun ini, sehingga kita bisa memperpendek lagi, apa, headway-nya,” ujar Dudy kepada wartawan pada Rabu (28/1/2026).
Ia menambahkan, perbaikan ini diharapkan dapat secara signifikan memperpendek jeda waktu antar KRL, sehingga meningkatkan kenyamanan dan efisiensi perjalanan penumpang.
Penertiban Perlintasan Ilegal
Selain perbaikan infrastruktur, Kemenhub juga akan melakukan penertiban terhadap perlintasan rel yang ilegal atau liar. Dudy menegaskan bahwa perlintasan semacam ini tidak hanya membahayakan keselamatan penumpang dan warga, tetapi juga menjadi kendala bagi kecepatan operasional kereta.
“Kita juga akan menertibkan perlintasan-perlintasan sebidang yang ilegal, yang liar, itu akan kita tutup. Karena satu, itu juga membahayakan, kemudian untuk aspek keselamatan dan kecepatannya juga menjadi terkendala dengan adanya perlintasan-perlintasan liat tentunya yang dibangun tanpa izin dari pemerintah,” jelas Dudy.
Potensi Penambahan Rangkaian KRL
Dudy juga menyinggung kemungkinan penambahan rangkaian KRL di masa mendatang. Keputusan ini akan bergantung pada beberapa faktor, termasuk kesiapan jaringan listrik dan peningkatan permintaan dari masyarakat.
“Kita kan harus menyesuaikan dengan jaringan listriknya dulu. Begitu ini bagus, kemudian pasti headway-nya akan apa, akan berkurang. Apabila pertumbuhan permintaan juga banyak, maka kita akan tambah,” pungkasnya.






