Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendorong pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk tidak ragu memanfaatkan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan. Menurut Mekeng, daerah-daerah di Indonesia, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT), memiliki peluang yang sama untuk menerbitkan obligasi asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Dorongan untuk Daerah
“Dalam menerapkan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan, daerah jangan ragu-ragu atau pesimis. NTT dan daerah-daerah lain di Indonesia saya rasa bisa. Senegal di Afrika saja bisa. Kenapa kita nggak bisa? Menurut saya kita lebih baik dari Senegal,” kata Mekeng, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Mekeng saat menjawab pertanyaan peserta Sarasehan Nasional Ke-VI yang bertema ‘Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik’ di Maumere, Sikka, NTT. Acara ini dihadiri oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Ketua FPG MPR RI, Andi Achmad Dara, Kepala Biro Humas dan Sistem Informasi Setjen MPR RI, Anies Mayangsari Muninggar, jajaran Forkopimda Provinsi NTT, serta para kepala daerah, pimpinan DPRD provinsi dan kabupaten/kota, tokoh agama, tokoh masyarakat, pelajar, mahasiswa, dan undangan lainnya.
Sejumlah narasumber juga hadir, antara lain Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan, Sandy Firdaus; Direktur Pemeriksaan V.B Ditjen Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Arman Syifa; serta Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surabaya, Prof. Dr. Didin Fatihudin.
Syarat Penerbitan Obligasi Daerah
Meskipun optimistis, politisi Partai Golkar ini menegaskan bahwa tidak semua daerah otomatis bisa menerbitkan obligasi. Seluruh proses akan melalui tahapan ketat, termasuk penilaian dari lembaga pemeringkat.
“Semua boleh menerbitkan obligasi, tetapi tidak semua bisa dikasih izin. Itu akan melalui proses yang sangat ketat,” ujar Mekeng.
Ia menekankan pentingnya kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan, khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, pemerintah daerah harus memiliki biro atau unit khusus yang menangani keuangan dengan personel yang profesional dan kompeten.
“Daerah harus ada satu biro yang menangani tentang keuangan ini. Dan biro itu tidak bisa ditaruh orang sembarangan. Ini harus profesional, the right man on the right place. Bukan karena tim sukses, bukan karena teman,” kata Mekeng.
Mekeng mencontohkan pembenahan neraca keuangan negara pada awal reformasi fiskal yang dilakukan pemerintah pusat sebelum menerbitkan Surat Utang Negara (SUN). Saat itu, penataan aset dan penghapusan praktik anggaran non-budgeter menjadi fondasi penting sebelum penerbitan utang dilakukan.
“Ini yang harus dilakukan daerah. Neracanya dirapikan dulu. Lihat kemampuan daerah itu bagaimana. Tidak bisa langsung terbit lalu disetujui,” ujarnya.
Penilaian Lembaga Pemeringkat dan Risiko
Ketua Badan Penganggaran MPR RI ini menjelaskan, penerbitan obligasi daerah akan dinilai oleh lembaga pemeringkat seperti Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO). Jika peringkat (rating) rendah, investor tidak akan tertarik membeli obligasi tersebut.
“Ada 514 kabupaten/kota di Indonesia. Belum tentu 514 itu bisa diizinkan. Yang dilihat adalah neracanya dan kemampuan keuangan daerah,” kata dia.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak memberikan jaminan langsung dari APBD terhadap obligasi yang diterbitkan. Hal ini berpotensi mengganggu program pembangunan lain jika terjadi gagal bayar.
Menurut Mekeng, proyek yang dibiayai melalui obligasi haruslah proyek produktif yang menghasilkan pendapatan, seperti pembangunan pelabuhan. Hasil dari proyek tersebut dapat digunakan untuk membayar bunga dan pokok obligasi, sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Itu kan salah satu tujuannya. Uang hasilnya sebagian untuk membayar bunga dan pokok, sebagian menjadi PAD,” ujarnya.
Transparansi dan Akuntabilitas
Lebih jauh, Mekeng menilai penerbitan obligasi daerah dapat mendorong tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus menjadi instrumen untuk menekan praktik korupsi.
“Kalau uang publik sudah masuk lewat obligasi, kontrolnya keras sekali. Tidak bisa dibelokkan kiri-kanan. Ini salah satu cara mengurangi korupsi di daerah,” katanya.
Ia mendorong agar pembahasan teknis terkait obligasi daerah diperkuat melalui forum lanjutan, termasuk pelatihan regional yang menghadirkan para ahli untuk menjelaskan aspek akuntansi, rasio keuangan, hingga proyeksi arus kas lima tahunan.
Dinamika Politik dan Optimisme
Di sisi lain, Mekeng mengingatkan agar dinamika politik tidak menghambat pembahasan kebijakan ini.
“Politiknya jangan ribut melulu. Jangan ego partai masuk ke dalam urusan beginian. Ini sudah harus memikirkan bagaimana daerah maju dan membangun,” ujarnya.
Ia optimistis, jika ada satu atau dua daerah yang berhasil menerbitkan obligasi dengan baik dan kredibel, maka daerah lain akan mengikuti.
“Kita harus lihat lima tahun ke depan, sepuluh tahun ke depan. Kalau ada daerah yang leading, nanti daerah lain akan belajar. Ini proses. Tidak serta merta undang-undang terbit lalu semua langsung bisa menerbitkan,” kata Mekeng.
Menurutnya, investor akan sangat detail dalam menilai kelayakan obligasi, termasuk menanyakan tujuan penggunaan dana, proyeksi arus kas, serta sumber pembayaran bunga dan pokok utang. Karena itu, kesiapan teknis dan profesionalisme aparatur menjadi kunci.
“Jangan pesimis. Kalau pesimis, kita tidak akan menang. Pertanyaannya, mau atau tidak memperbaiki sistem keuangan dan akuntabilitasnya?” kata Mekeng.






