Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, berinisial FAK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan korban bencana alam senilai Rp 1,5 miliar. Modus operandi yang diduga dilakukan FAK adalah mengubah skema penyaluran bantuan tersebut.
Dugaan Korupsi Dana Bantuan Korban Bencana
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Richard Simaremare, menjelaskan bahwa penetapan tersangka FAK terkait dengan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan penguatan ekonomi bagi korban bencana alam banjir bandang di Samosir pada tahun 2024. “Penetapan tersangka FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir terkait dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Samosir Tahun 2024,” ujar Richard Simaremare, Senin (22/12/2025).
Menurut keterangan, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengalokasikan dana sebesar Rp 1.515.000.000 untuk dibagikan kepada 303 keluarga korban bencana banjir bandang di Samosir pada tahun sebelumnya. Namun, FAK diduga mengubah bentuk penyaluran bantuan yang seharusnya berupa uang tunai menjadi barang.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Lebih lanjut, FAK diduga melakukan penunjukan langsung terhadap penyedia barang bantuan tersebut tanpa persetujuan resmi dari Kemensos. Jaksa penuntut umum menduga FAK meminta jatah sebesar 15% dari total nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi, yang diduga diperuntukkan bagi keuntungan pribadi dan pihak lain.
Saat ini, FAK telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan. Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan, ditemukan kerugian sebesar Rp 516.298.000.






