Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Anggara, tersangka dalam kasus pembunuhan anak seorang politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Cilegon, Banten. Hakim mengungkapkan sejumlah alasan kuat di balik putusan tersebut.
Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
Hakim Hendro Wicaksono menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Heru Anggara pada tanggal 2 Januari 2026 telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini didukung oleh setidaknya dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan diperjelas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
“Penangkapan tanggal 3 Januari 2026 dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan dilengkapi surat perintah serta berita acara sesuai Pasal 17 dan Pasal 18 KUHAP,” ujar hakim saat membacakan putusan di PN Serang pada Jumat (13/2/2026).
Penahanan Tersangka Sah Secara Hukum
Selain penetapan tersangka, hakim juga menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan terhadap Heru Anggara telah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Penahanan tersebut dinilai memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, serta tertib secara administrasi.
“Penahanan tanggal 3 Januari 2026 memenuhi syarat objektif dan subjektif Pasal 21 KUHAP serta tertib administrasi penahanan. Oleh karena itu, seluruh dalil permohonan praperadilan Pemohon tidak beralasan dan harus ditolak,” tegas hakim.
Tersangka Ajukan Praperadilan untuk Uji Prosedur
Sebelumnya, tersangka Heru Anggara mengajukan permohonan praperadilan pada Senin (26/1) dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Srg. Pihak Kepolisian Resor (Polres) dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Cilegon tercatat sebagai termohon dalam perkara ini.
Kuasa hukum tersangka, Sahat, menjelaskan bahwa tujuan utama pengajuan praperadilan adalah untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh penyidik. “Iya. Jadi ini kita bicara praperadilan dulu ya. Soal hasil wawancara kami dengan tersangka sebagai tersangka itu kan satu hal yang berbeda proses selanjutnya nanti. Nah, praperadilan kan itu hanya untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh penyidik,” kata Sahat saat dikonfirmasi pada Jumat (6/2).
Sahat menambahkan, pihaknya ingin memastikan apakah penetapan Heru Anggara sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak politikus PKS Cilegon tersebut telah sesuai dengan KUHAP. “Proses dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka itu sudah memenuhi KUHAP atau tidak, tentunya yang nanti akan menilai itu kan hakim,” imbuhnya.






