JAKARTA – Polemik mencuat setelah seorang perempuan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memamerkan anaknya yang resmi menjadi warga negara Inggris. Unggahan yang disertai pernyataan “cukup saya WNI, anak jangan” itu sontak menuai kontroversi dan mendapat sorotan dari Komisi X DPR RI.
DPR Minta Evaluasi Pengawasan LPDP
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak pemerintah untuk memastikan integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan negara, khususnya program LPDP. Ia menekankan bahwa penerima beasiswa LPDP memiliki kewajiban untuk berkontribusi kepada negara sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat, mengingat dana tersebut bersumber dari uang rakyat.
“Seorang ibu yang menjadikan anaknya warga negara Inggris, itu pada dasarnya adalah hak yang diatur oleh hukum. Jika memang memenuhi ketentuan negara tersebut, maka secara legal tidak ada yang salah,” ujar Lalu kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Namun, perhatian utama justru tertuju pada status suaminya yang merupakan penerima beasiswa LPDP dan diduga belum memenuhi kewajiban pengabdiannya. “Yang menjadi perhatian justru bahwa suaminya adalah penerima beasiswa dari LPDP yang belum memenuhi kewajiban pengabdian. LPDP berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan dibiayai oleh dana publik. Artinya, setiap penerima beasiswa terikat kontrak untuk kembali dan berkontribusi bagi Indonesia sesuai aturan yang disepakati,” jelasnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan bahwa penggunaan uang negara untuk realisasi program LPDP harus dapat dipertanggungjawabkan. Ia meminta pemerintah mengevaluasi penegakan kontrak LPDP, termasuk pemenuhan kewajiban pengabdian kepada negara.
“Karena itu, pemerintah perlu menjadikan polemik ini sebagai bahan evaluasi. Sistem pengawasan dan penegakan kontrak LPDP harus berjalan tegas dan adil,” tegas Lalu.
Ia menambahkan bahwa seluruh penerima beasiswa LPDP harus diperlakukan secara adil, dan pemerintah perlu meyakinkan publik bahwa pengelolaan dana pendidikan dapat dipertanggungjawabkan sesuai tujuan negara.
“Publik perlu diyakinkan bahwa setiap penerima beasiswa negara diperlakukan sama, dan ada konsekuensi jelas jika melanggar komitmen,” katanya.
“Jadi menurut saya, fokusnya bukan pada sentimen nasionalisme atau pilihan kewarganegaraan anak, melainkan pada integritas dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan negara. Itu yang jauh lebih penting untuk dijaga,” pungkasnya.
Detik-detik Viral di Media Sosial
Video viral yang memicu kontroversi ini diunggah oleh pemilik akun Instagram @sasetyaningtyas. Dalam video tersebut, ia memperlihatkan momen membuka paket berisi surat dari Home Office Inggris yang menyatakan anaknya resmi menjadi warga negara Inggris. Ia juga menunjukkan paspor Inggris yang diterima.
“Ini paket bukan sembarang paket, isinya adalah sebuah dokumen yang penting banget yang merubah nasib dan masa depan anak-anaku, kita buka ya,” ujarnya dalam video.
Ia kemudian mengungkapkan keinginannya agar anak-anaknya kelak memiliki kewarganegaraan asing. “I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” ucapnya.
LPDP Angkat Bicara
Menanggapi polemik tersebut, LPDP menyatakan kekecewaannya atas tindakan salah satu alumninya yang berinisial DS. LPDP menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang diajarkan kepada seluruh penerima beasiswa.
“LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa,” tulis LPDP.
LPDP menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Untuk kasus DS yang menempuh studi S2 selama dua tahun, kewajiban kontribusinya adalah lima tahun.
LPDP memastikan bahwa DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. “Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” tegasnya.
Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya berkomunikasi dengan DS untuk mengimbau agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahamkan kembali kewajiban kebangsaan penerima beasiswa LPDP untuk mengabdi kepada negeri.






