Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mendesak jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera menangkap buron bernama Jurist Tan. Jurist Tan diketahui merupakan mantan staf khusus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Hakim menilai Jurist Tan memiliki peran krusial karena mengetahui secara detail mengenai pengadaan laptop Chromebook dan sistem manajemennya (Chrome Device Management/CDM), termasuk perihal penetapan harga.
Peran Penting Jurist Tan dalam Kasus Korupsi Chromebook
Hakim ad hoc Tipikor Jakarta, Andi Saputra, menyatakan, “Satu lagi mungkin, Pak Jaksa, karena ini Jurist Tan ini sangat penting ya Pak ya, dia sampai tahu harga per satu laptop mungkin untuk di-push lagi Pak teman-teman mengejar gitu menangkap.” Pernyataan ini disampaikan hakim saat sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (2/2/2026).
Menanggapi desakan hakim, jaksa penuntut umum menyatakan kesiapannya. “Siap Yang Mulia,” jawab jaksa. Pihak kejaksaan mengaku masih berupaya keras untuk menangkap Jurist Tan. Jaksa juga mengungkapkan bahwa permohonan penerbitan red notice telah diajukan kepada Interpol.
“Ada informasi?” tanya hakim.
“Informasi kami sudah mengajukan ini Yang Mulia, untuk meminta red notice dia ke teman-teman di interpol,” jawab jaksa.
Kronologi Kasus dan Kerugian Negara
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook ketika menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek pengadaan tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Sebelumnya, Nadiem Makarim telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.






