Seorang hakim anggota di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyoroti tingkat kecerdasan mantan staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani. Meskipun memiliki skor IQ 147 yang tergolong superior, Fiona justru mengaku banyak lupa saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Kecerdasan Superior dan Ingatan yang Lupa
Hakim anggota Sunoto menyatakan rasa penasarannya terhadap IQ Fiona yang dinilainya tenang dan lugas dalam memberikan keterangan. “Jadi dari beberapa saksi yang saya perhatikan Saudara kelihatan tenang ya, lugas, cepat begitu. Jadi kalau misalnya saya boleh tahu IQ-nya berapa? Nggak, ya ini kalau mau menjawab,” ujar hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
Fiona kemudian menjawab pertanyaan hakim tersebut. “Saya nggak ingat,” jawab Fiona. Hakim kembali mendesak, “Biasanya kan SMA pernah tes IQ. Ya kalau anak-anak yang sekarang biasanya kelas 2 itu sudah cuma pengen tahu saja. Antara 120-130 atau 130 ke atas gitu?”
“147,” jawab Fiona. Hakim Sunoto terkejut mendengar skor IQ Fiona yang sangat tinggi. “Oh 147, 147 itu oh sangat superior ya. Kan sudah di atas 130. Jadi kalau diajak bicara fisika kuantum gitu nyambung Saudara,” kata hakim.
Namun, Fiona membantah kemampuannya dalam fisika kuantum. “Saya tidak menguasai fisika kuantum, Yang Mulia,” jawab Fiona. Hakim Sunoto kemudian menyentil Fiona yang memiliki IQ tinggi namun banyak lupa. “Nggak, orang bisa diajak bicara itu manakala IQ-nya ya 130 ke atas. Makanya saya perhatikan tadi Saudara tap-tap-tap. Tapi ya banyak lupanya,” sentil hakim.
Menanggapi hal tersebut, Fiona mengakui kondisinya. “Betul, saya pikun banget,” jawab Fiona. Hakim Sunoto berpendapat bahwa dengan IQ 147, ingatan Fiona seharusnya tajam. “Harusnya kalau sudah IQ segitu itu memorinya tajam, nggak ada istilah lupa itu nggak ada,” ujar hakim.
Fiona menimpali bahwa IQ bukanlah segalanya. “IQ kan bukan segalanya, Yang Mulia,” jawab Fiona.
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop
Dalam persidangan tersebut, Fiona Handayani bersaksi untuk terdakwa Mulyatsyah, selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, dan Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
Sidang dakwaan terhadap Mulyatsyah dan Sri telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa penuntut umum mendakwa keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Kerugian negara tersebut berasal dari beberapa komponen. Pertama, kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp 1,5 triliun. Kedua, pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 atau Rp 621 miliar.
Jaksa Roy Riady merinci kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022, Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambah Jaksa Roy Riady.






