Berita

Terdakwa Korupsi Chromebook Akui Takut pada Stafsus Nadiem Makarim: Fiona dan Jurist Tan

Advertisement

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Mulyatsyah, mengaku merasa takut terhadap staf khusus (stafsus) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Mulyatsyah menyebut dua stafsus yang ia takuti adalah Fiona Handayani dan buronan Jurist Tan.

Perseteruan di Ruang Sidang

Pengakuan ini terungkap saat Mulyatsyah, yang menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek pada tahun 2020, bertanya kepada Fiona Handayani yang dihadirkan jaksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2/2026).

“Saudara pernah tahu nggak sebagai SKM (staf khusus menteri) bahwa saya juga pernah menyatakan berhenti dari jabatan kepala balai setelah saya dipindahkan ke Sumatera Barat?” tanya Mulyatsyah.

Fiona menjawab tidak tahu. Mulyatsyah kemudian heran dengan banyaknya jawaban “tidak tahu” dari Fiona.

“Jadi apa yang Anda tahu? Tentang kan ada isu-isu strategis,” ujar Mulyatsyah.

Fiona menjelaskan bahwa fokus tugasnya adalah isu strategis seperti rapor pendidikan, kurikulum merdeka, dan SMK pusat keunggulan. Ia menegaskan bahwa urusan kepegawaian bukanlah kompetensinya.

“Saya kan bukan fokusnya ke sana, Pak. Itu kan ada jabatan-jabatan kementerian, ada biro SDM, ada tentunya eselon satu Bapak, ada tentunya pihak-pihak yang berkaitan dengan pansel. Saya tidak memiliki kompetensi untuk mengetahui kepegawaian, Pak. Itu sama sekali bukan merupakan tugas SKM isu-isu strategis, Pak. Tugas saya rapor pendidikan, kurikulum merdeka, SMK pusat keunggulan,” jelas Fiona.

Mulyatsyah tampak putus asa dan mengakhiri perdebatannya dengan Fiona. Ia kemudian menyatakan ketakutannya terhadap Fiona dan Jurist Tan selama menjabat di Kemendikbud.

“Oke secara normatif mungkin begitu, tetapi dalam praktik yang saya tahu selama saya menjabat di Kemendikbud itu, Anda, Fiona, kemudian Jurist Tan itu termasuk adalah SKM yang kita hindari dan kita takuti,” ujar Mulyatsyah.

Fiona Membantah

Fiona Handayani tidak terima dengan ucapan Mulyatsyah. Ia menyatakan bahwa pandangan tersebut hanya pendapat Mulyatsyah, bukan penilaian dari semua orang di Kemendikbud.

Advertisement

“Itu kan pendapat Bapak,” protes Fiona.

“Iya semua orang pejabat juga begitu,” balas Mulyatsyah.

“Saya yakin tidak semua orang pandangannya begitu, Pak,” timpal Fiona.

Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Dalam sidang tersebut, Fiona menjadi saksi untuk terdakwa Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.

Jaksa mendakwa Mulyatsyah dan Sri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan CDM.

Rincian kerugian negara tersebut meliputi:

  • Kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
  • Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 (sekitar Rp 621 miliar).

Jaksa Roy Riady membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025), menyatakan bahwa kerugian negara dari pengadaan Chromebook didasarkan pada laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tertanggal 04 November 2025.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.

Advertisement