Berita

Debat Sengit Terdakwa Korupsi Laptop dengan Eks Stafsus Nadiem: “Anda Luar Biasa”

Advertisement

Mantan staf khusus (stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2/2026), terdakwa Mulyatsyah, yang merupakan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, terlibat perdebatan dengan Fiona.

Perdebatan Mengenai Pergantian Struktural

Perdebatan bermula ketika Mulyatsyah mendalami pengetahuan Fiona terkait 46 pejabat eselon II di Kemendikbud yang saat itu serempak di-Plt-kan. Fiona menjelaskan bahwa pergantian tersebut disebabkan oleh perubahan struktur di kementerian.

“Ada 46 pejabat di Kemendikbud itu yang sudah di-Plt-kan. Anda tahu itu pada saat itu?” tanya Mulyatsyah.

“Waktu itu kan seingat saya ada pergantian struktur ya, Pak. Jadi semuanya Plt karena waktu itu ada struktur penggabungan dua kementerian,” jawab Fiona.

Mulyatsyah kemudian menanyakan durasi penugasan Pelaksana Tugas (Plt) tersebut. Namun, Fiona mengaku tidak ingat dan menyatakan bahwa hal itu bukan merupakan tugasnya di struktural kementerian.

“Berapa lama itu Plt?” tanya Mulyatsyah.

“Saya tidak ingat,” jawab Fiona.

“Loh kenapa tidak ingat? Sampai bertahun-tahun loh,” ujar Mulyatsyah.

“Ya, tapi itu struktur kementerian, Pak, seingat saya awalnya tidak bisa,” timpal Fiona.

Mulyatsyah lantas menyoroti profesionalisme Fiona, namun kembali ditegaskan bahwa hal tersebut di luar ranah tugasnya.

“Yang Saudara tahu, Saudara kan orang profesional nih?” sahut Mulyatsyah.

“Saya bukan tugas saya, Pak, untuk itu,” ujar Fiona.

Mulyatsyah kembali mengungkit keikutsertaan Fiona dalam berbagai rapat. Fiona kembali menegaskan fokus rapat yang diikutinya.

Advertisement

“Betul, tetapi kan Anda sering rapat-rapat di dalam,” ujar Mulyatsyah.

“Iya rapat-rapat membahas rapor pendidikan, Pak, bukan membahas soal Bapak,” ujar Fiona.

Akhir Perdebatan dan Atribusi Pujian

Perdebatan antara Mulyatsyah dan Fiona tidak berlangsung lama. Mulyatsyah mengakhiri perdebatan tersebut dengan memuji kemampuan Fiona dalam berdebat.

“Saya bukan bertanya soal saya, saya bertanya soal struktur karena ini menyangkut tentang sebuah kementerian,” balas Mulyatsyah.

“Kan ada organ kementerian terkait, Pak, yang tugasnya itu, bukan tugas saya, Pak,” sahut Fiona.

“Oke, Anda kalau berdebat luar biasa ya, seperti dulu-dulu juga, good ,” timpal Mulyatsyah.

Kasus Dugaan Korupsi Rp 2,1 Triliun

Dalam sidang ini, Fiona menjadi saksi untuk terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021. Sidang dakwaan keduanya telah digelar pada Selasa (16/12/2025).

Jaksa mendakwa Mulyatsyah dan Sri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari:

  • Kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
  • Pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 (sekitar Rp 621 miliar).

Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjelaskan rincian kerugian negara tersebut. Angka kemahalan harga laptop Chromebook didasarkan pada laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK) Republik Indonesia Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.

Advertisement