JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek kembali memanas. Hakim ad hoc Tipikor, Andi Saputra, mencecar saksi Harnowo Susanto, mantan Pejabat PPK Pengadaan, mengenai bagaimana harga laptop tersebut bisa melonjak dari kisaran Rp 3 juta menjadi Rp 6 juta.
Proses Pengadaan dan Kenaikan Harga
Harnowo dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (2/2/2026). Harga pengadaan laptop Chromebook yang tertera di e-katalog tercatat sekitar Rp 6 juta per unit.
“Pak Harnowo, untuk memastikan jadi harga per unit laptop e-katalog antara berapa Rp 5,7 (juta) sampai Rp 6 jutaan ya Pak ya?” tanya hakim Andi Saputra. “Betul Pak,” jawab Harnowo mengonfirmasi.
Bukti Percakapan dan Pertanyaan Hakim
Hakim kemudian membacakan barang bukti elektronik berupa percakapan di aplikasi pesan singkat antara mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan (yang kini berstatus buron), dengan Fiona Handayani. Percakapan tersebut mengindikasikan adanya informasi bahwa harga laptop Chromebook sebenarnya jauh lebih murah.
Hakim Andi Saputra mencecar Harnowo dengan pertanyaan, “Oke saya bacakan barang bukti elektronik dari WhatsApp mungkin Pak Jaksa bisa dicarikan percakapan antara Jurist Tan dengan Fiona. Jurist Tan ini stafsus menteri ya. Salah satu percakapannya ‘Karena laptop Chromebook itu murah, palingan Rp 3 jutaan. Sebenarnya kita bisa dengan mudah beli laptop sebanyak itu’. Jadi sudah ada satu saksi bilang kemarin Pak Hamid 3 koma sekian juta, confirm dengan chat-nya Jurist Tan. Jadi menurut sepengetahuan saksi, bagaimana caranya menyulap Rp 3 juta jadi Rp 6 juta Pak?”
Harnowo mengaku tidak pernah melihat percakapan tersebut. “Saya tidak pernah melihat chat-nya Bu Jurist Tan,” ujarnya.
Ketidaktahuan Saksi Terkait Perubahan Harga
Meskipun demikian, hakim terus mendesak untuk mendapatkan penjelasan mengenai selisih harga yang signifikan tersebut. “Iya saya nggak nanya chat-nya, tetapi bagaimanakah ini sudah ada dua keterangan nih, satu dari Pak Hamid bilang Rp 3,2 juta, ada lagi nih Rp 3 jutaan. Pertanyaannya bisa itu jadi Rp 5,7 sampai Rp 6 juta gitu loh Pak?” tanya hakim.
Harnowo kembali menyatakan ketidaktahuannya mengenai proses perubahan harga tersebut. “Karena yang muncul di LKPP harganya itu, di e-katalog itu Pak,” jawabnya. “Jadi nggak tahu cara gimana cara harga Rp 3 juta jadi Rp 5 (juta) sekian itu nggak tahu?” tanya hakim lagi. “Tidak tahu Pak,” tegas Harnowo.
Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek pengadaan ini diduga telah merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan tersebut. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.






