Medan, Sumatera Utara – Seorang pria berinisial Y (41) di Kota Medan tega melakukan aksi bejatnya terhadap tiga anak tirinya. Perbuatan mengerikan ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya.
Pelaku Berhasil Diamankan Polisi
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, mengonfirmasi penangkapan pelaku. “Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan telah mengamankannya,” ujar Agus Purnomo kepada detikSumut pada Senin (2/2/2026).
Kronologi Terungkapnya Kasus
Agus Purnomo merinci bahwa ketiga korban masing-masing berusia 9 tahun, 12 tahun, dan 16 tahun. Tindakan persetubuhan yang dilakukan pelaku terjadi pada tahun 2024. Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin malam (27/1) ketika salah satu korban menceritakan pengalaman pahitnya kepada sang ibu. Mendengar pengakuan tersebut, korban-korban lainnya pun tergerak untuk membuka suara dan mengaku telah menjadi korban kebejatan ayah tiri mereka.
Atas dasar pengakuan para korban, ibu mereka segera melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Pelabuhan Belawan. Pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menemukan bukti-bukti yang menguatkan perbuatan pelaku. Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil menangkap Y.






