Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras golongan G dan psikotropika yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang berlangsung dari Januari hingga awal Februari 2026, polisi mengamankan 30 tersangka dari 26 kasus berbeda.
Ribuan Obat Keras Disita
Barang bukti yang disita dari para tersangka sangat bervariasi, mencakup Tramadol, Alprazolam, Hexymer, Trihexyphenidyl, Mersi Merlopam, Valdimex, Mersi Riklona, pil koplo, dan Triex. Total keseluruhan obat keras yang berhasil diamankan mencapai 231.345 butir.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan respons langsung terhadap laporan keresahan masyarakat mengenai maraknya penjualan obat-obatan keras secara bebas tanpa resep dokter.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan sebanyak 30 orang tersangka dari 26 kasus periode Januari hingga 1 Februari 2026, yang terbukti menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter,” ujar AKBP Sambo dalam keterangannya pada Senin (2/2/2026).
Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum
AKBP Sambo menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan langkah preventif yang krusial untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras. Ia menyoroti bahwa penggunaan obat-obatan tersebut seringkali memicu tindak pidana lain, termasuk aksi tawuran.
“Langkah ini kami lakukan untuk mencegah dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan keras di kalangan remaja dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 60 ayat (1) huruf c Jo Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 14 Tahun 2025, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.






