Berita

Guru PNS Pasuruan Dipecat Usai Viral Curhat Tempuh 114 Km PP, Ini Penjelasan Pemkab

Advertisement

PASURUAN, JAWA TIMUR – Seorang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, bernama Nur Aini (38), diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian ini dilakukan setelah ia dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat karena tidak masuk kerja dan tidak melaksanakan kewajiban mengajar selama lebih dari 28 hari tanpa keterangan yang sah.

Penjelasan Pemkab Pasuruan

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani, menyatakan bahwa Nur Aini tidak hadir saat pemanggilan untuk penyampaian Surat Keputusan (SK) Pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Benar, surat pemberhentian sudah kami kirimkan (ke kediaman Nur Aini),” kata Ninuk, Selasa (30/12/2025).

Nur Aini, yang mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, dinilai telah melakukan pelanggaran berat. Ia disebut telah melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Advertisement

Viral Jarak Tempuh Mengajar

Sebelumnya, Nur Aini sempat menjadi sorotan di media sosial. Ia mengeluhkan jarak tempuh yang sangat jauh dari rumahnya di Bangil ke tempat mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari. Jarak satu arah mencapai 57 kilometer, sehingga total perjalanan pulang pergi menjadi 114 kilometer.

Nur Aini mengaku pengajuan pindah mengajar telah dilakukannya kepada Bupati Pasuruan melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPSDM). “Saya sudah mengajukan pindah mengajar, karena kesehatan juga terganggu. Suasana kerja juga sudah tidak nyaman,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.

Advertisement