Berita

Guru Besar Keuangan Apresiasi Bareskrim Polri Tindak ‘Saham Gorengan’ untuk Efek Jera

Advertisement

Jakarta – Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Prasetiya Mulya, Lukas Setia Atmaja, mengapresiasi langkah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam menindak dugaan praktik ‘saham gorengan’. Menurut Lukas, tindakan tersebut sangat diperlukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan pasar modal.

Efek Jera dan Kepercayaan Investor

“Saya apresiasi, tindakan ini diperlukan untuk memberikan efek jera supaya kasus-kasus yang serupa itu bisa diminimalkan. Langkah ini menunjukkan bahwa penegak hukum tidak hanya fokus pada pelaku kecil, tetapi juga menelusuri implikasi yang lebih luas di sistem pasar modal,” ujar Lukas kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Lukas menjelaskan bahwa penindakan tegas oleh Bareskrim Polri terhadap praktik saham gorengan dapat meningkatkan kepercayaan investor. Ia berpendapat, para investor akan merasa yakin bahwa manipulasi saham di Indonesia tidak akan dibiarkan.

“Tindakan tegas seperti ini dapat meningkatkan kepercayaan investor bahwa manipulasi tidak dibiarkan, menjadi efek jera bagi pelaku yang mencoba mengeksploitasi pasar, dan memicu pasar untuk lebih transparan dan patuh pada hukum,” tuturnya.

Harapan Reformasi Pasar Modal

Lebih lanjut, Lukas berharap Bareskrim Polri dapat terus berkomitmen untuk membongkar kasus-kasus besar, terutama yang berkaitan dengan kejahatan pasar modal. Ia juga mendorong adanya reformasi pasar modal melalui penindakan terhadap kasus manipulasi hingga insider trading.

“Kita sangat apresiasi dan justru berharap bahwa pemerintah dalam hal ini Bareskrim Polri itu tetap berkomitmen untuk membongkar memberantas kasus yang tidak hanya kecil tapi besar dengan tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.

“Semoga pemerintah menjaga komitmen untuk mereformasi pasar modal melalui penindakan terhadap kasus-kasus kejahatan pasar modal seperti manipulasi pasar, insider trading dan penyampaian informasi palsu,” imbuhnya.

Bareskrim Geledah Kantor Sekuritas

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas terkait pengembangan kasus tindak pidana pasar modal. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari kasus yang telah diputus pengadilan.

“Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2).

Penggeledahan kantor PT Shinhan Sekuritas berawal dari kasus PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Dalam kasus ini, Ade Safri menyebutkan ada dua pelaku yang telah divonis, yaitu Mugi Bayu Pratama selaku mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP1 PT BEI, serta Junaedi selaku Direktur PT MML.

Advertisement

“PT Shinhan sekuritas Indonesia selaku Perusahaan penjamin emisi efek telah berperan sebagai perusahaan sekuritas penjamin atas proses IPO (penawaran umum perdana) dari PT MML,” jelasnya.

Ade Safri menjelaskan, terpidana Junaedi melakukan perdagangan efek atau saham dengan menyampaikan fakta material palsu, yang berujung pada penyesatan investor untuk membeli saham tersebut. “Dengan modus PT MML menggunakan jasa advisory PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI yaitu Terpidana MBP,” jelasnya.

Penyidik menemukan fakta bahwa PT MML dengan kode saham PIPA sebenarnya tidak layak untuk melantai di bursa karena valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan.

Perolehan dana PT MML saat melakukan penawaran umum perdana adalah sebesar Rp 97 miliar, dengan PT Shinhan Sekuritas Indonesia sebagai perusahaan penjamin emisi efek (underwriter).

Meskipun demikian, Ade Safri belum memberikan rincian mengenai peran dan keterlibatan PT Shinhan dalam kasus tersebut, termasuk dugaan keuntungan yang diperoleh perusahaan sekuritas itu.

Penggeledahan kantor PT Shinhan Sekuritas di Senayan, Jakarta Selatan, dilaporkan masih berlangsung hingga malam hari.

Usut Indikasi Saham Gorengan Terkait IHSG Anjlok

Selain itu, Bareskrim juga tengah mengusut dugaan adanya praktik saham gorengan yang diduga turut memicu anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Bareskrim Polri menyatakan akan menyelidiki unsur pidana terkait isu tersebut.

“Pasti. Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Ade saat ditanya apakah Bareskrim akan mendalami dugaan pidana terkait saham gorengan yang diduga memicu IHSG anjlok. Ia mengonfirmasi bahwa ada kasus dugaan saham gorengan yang telah diproses.

Advertisement