Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) mendatangi Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Selasa (3/2/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk menyampaikan keluhan terkait pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten.
Perbedaan Kemampuan Fiskal Daerah
Ketua Umum Adkasi, Siswanto, mengungkapkan bahwa pemotongan TKD tersebut tidak seharusnya disamaratakan karena setiap daerah memiliki kemampuan fiskal yang berbeda. Ia menekankan pentingnya riset mendalam mengenai kondisi perekonomian daerah pasca-pengurangan TKD.
“Itu tidak bisa disamaratakan karena memang kondisi Indonesia ini berbeda-beda,” ujar Siswanto, mengutip pernyataan resminya yang dilansir Antara.
Ketergantungan Daerah pada Pusat
Siswanto memaparkan bahwa sekitar 90 persen daerah di Indonesia belum mandiri secara finansial dan masih sangat bergantung pada alokasi anggaran dari pemerintah pusat. Ia merinci, dari 415 kabupaten di Indonesia, mayoritas memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bawah 10 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Dari 415 kabupaten di Indonesia, itu 90 persen dalam kondisi keuangan rendah. Rendah dalam konteks diukur dari dari Pendapatan Asli Daerah-nya itu di bawah 10 persen dibandingkan dengan jumlah APBD,” jelasnya.
Dukungan Program Strategis Nasional
Meskipun menyampaikan aspirasi mengenai TKD, Adkasi menegaskan dukungannya terhadap program-program strategis nasional yang sedang dijalankan oleh Presiden Prabowo Subianto. Program-program seperti Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggulan Garuda, dan program ketahanan pangan serta energi dinilai memberikan dampak positif hingga ke masyarakat.
Respons Komisi XI DPR
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyoroti kasus Bupati Situbondo yang daerahnya terdampak bencana banjir dengan anggaran terbatas akibat pemotongan TKD. Misbakhun menekankan perlunya perlakuan kebijakan TKD yang adil bagi daerah yang mengalami bencana.
“Jangan sampai kemudian merasa suatu daerah lebih diistimewakan dengan daerah yang lain,” tegas Misbakhun dalam audiensi tersebut. Ia menambahkan bahwa tragedi bencana memerlukan perhatian khusus.
Misbakhun memastikan Komisi XI DPR akan menyampaikan persoalan ini kepada Menteri Keuangan untuk ditinjau ulang kebijakan TKD bagi daerah yang terkena bencana.






