Berita

Perludem Kritik Ambang Batas Parlemen, Sebut 17,3 Juta Suara Terbuang di Pemilu 2024

Advertisement

Lembaga Perludem mengkritik penerapan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) sebagai metode penyederhanaan partai politik. Kebijakan ini dinilai berpotensi meningkatkan jumlah suara pemilih yang tidak terwakili.

Suara Terbuang Akibat Ambang Batas Parlemen Tinggi

Direktur Eksekutif Perludem, Heroik M Pratama, menyampaikan pandangannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (3/2/2026).

Heroik menjelaskan bahwa semakin tinggi angka PT, semakin besar pula potensi disproporsionalitas hasil pemilu. “Mengenai parliamentary threshold, dan ini memang lekat kaitannya dengan dua aspek sekaligus, disproporsionalitas hasil pemilu dan juga penyederhanaan partai politik,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Semakin tinggi parliamentary threshold, tentunya semakin tinggi juga aspek disproporsionalitas pemilunya karena ada banyak suara yang terbuang.” Berdasarkan data pemilu terakhir, dengan ambang batas parlemen sebesar 4 persen, tercatat sekitar 17,3 juta suara pemilih tidak terwakili. Suara tersebut berasal dari sekitar 10 partai politik peserta pemilu.

Dampak Signifikan PT Terhadap Penyederhanaan Partai Dipertanyakan

Meskipun PT dianggap sebagai instrumen penting untuk penyederhanaan partai, Heroik menilai data empiris menunjukkan kebijakan tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap jumlah partai politik di DPR.

Ia mencontohkan, pada Pemilu 2009 dengan ambang batas 2,5 persen, terdapat sembilan partai politik yang berhasil masuk DPR. Namun, pada Pemilu 2014, saat ambang batas dinaikkan menjadi 3,5 persen, jumlah partai politik di parlemen justru meningkat menjadi 10 partai. “Artinya dalam hal ini parliamentary threshold tidak punya dampak signifikan juga terhadap upaya penyederhanaan partai politik,” tegasnya.

Advertisement

Menurut Perludem, sistem kepartaian seharusnya tidak hanya dilihat dari jumlah partai yang lolos ke parlemen. Hal yang lebih penting adalah melihat tingkat konsentrasi kursi yang diperoleh partai politik.

Analisis Konsentrasi Kursi dan Sistem Kepartaian

Heroik mengemukakan, “Artinya ada penegasan yang mana partai besar, menengah, dan juga partai kecil.” Ia mencontohkan sistem kepartaian di Inggris yang secara umum dikenal sebagai sistem dua partai. Padahal, pada pemilu 2024, terdapat sekitar 15 partai politik yang memiliki kursi di parlemen Inggris, namun dominasi kursi tetap terkonsentrasi pada dua partai utama, yakni Partai Buruh dan Partai Konservatif.

“Maka dari itu misalnya dalam menghitung sistem kepartaian, kami lebih menggunakan formula ada yang namanya Effective Number Parties in Parliament. Hitung ENPP untuk melihat seberapa terkonsentrasi kursi itu ke partai politik,” tuturnya.

Ia juga membandingkan, “Nah, jika kita lihat di 99 tanpa ada parliamentary threshold justru sistem kepartaian kita adalah lima partai. Padahal pada waktu itu ada 21 partai di DPR.”

Advertisement