Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Direktorat Sekolah Dasar di Kemendikbudristek, Bambang Hadiwaluyo, mengaku memiliki firasat buruk terkait proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ia bahkan memprediksi proyek tersebut akan menimbulkan masalah.
Kecurigaan Sejak Awal
Perasaan Bambang mulai terusik saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026). Hakim anggota Sunoto mendalami alasan Bambang mengundurkan diri dari jabatannya.
“Apa yang paling menjadikan Saudara takut? Contoh, ini kalau saya lanjut, kalau ada masalah, wah saya bisa kena gulung ini, saya bisa kena tersangkut ini. Apakah itu salah satunya juga yang menjadi pertimbangan saudara?” tanya hakim Sunoto.
“Iya itu, karena pengadaan sebelumnya kan windows,” jawab Bambang, mengindikasikan adanya perubahan signifikan dari pengadaan sebelumnya yang menggunakan sistem operasi Windows.
Bambang akhirnya memutuskan mengundurkan diri sebagai PPK pada Juni 2020. Hakim kembali mengonfirmasi kecurigaannya.
“Berarti Saudara menyadari ini ada yang tidak benar?” tanya hakim.
“Feeling, feeling nggak benar,” tegas Bambang.
Sertifikasi PPK dan Analisa Proyek
Hakim kemudian menyinggung soal sertifikasi yang wajib dimiliki seorang pejabat PPK. Menurut hakim, proses untuk mendapatkan sertifikat pengadaan barang dan jasa tidaklah mudah.
“Kalau seorang PPK itu kan sertifikasinya apa? Orang bisa diangkat menjadi PPK itu harus punya sertifikasi apa?” tanya hakim.
“Punya sertifikat pengadaan,” jawab Bambang.
“Sertifikasi pengadaan barang dan jasa?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Bambang.
Hakim menjelaskan bahwa lulus tes sertifikasi tersebut membutuhkan kemampuan logika, analisis, dan matematika yang kuat. “Dan itu memang orang yang tes itu jarang ada yang lulus, orang yang lulus biasanya memang logika, analisa, matematikanya bagus. Kalau dia nggak itu, susah itu sertifikasi barang dan jasa itu. Jadi Saudara itu ya. Ada sesuatu yang tidak benar berarti. Feeling?” ujar hakim.
“Feeling,” jawab Bambang.
Hakim menekankan bahwa perasaan mengenai proyek yang tidak benar pasti didasari oleh analisis. “Ya feeling tentu kan pasti dihadapkan pada analisa, orang nggak bisa feeling aja. Kalau proyek kan hitung-hitungannya tidak hanya feeling tapi didasarkan pada analisa. Ya toh?” tanya hakim.
“Betul Yang Mulia,” jawab Bambang.
Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Dalam persidangan tersebut, Bambang dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap ketiganya digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Kerugian negara tersebut berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Selain itu, kerugian juga timbul dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat merinci, kerugian negara Rp 1,5 triliun berdasarkan laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambah jaksa.






