Berita

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Akan Bersaksi di Sidang Kasus Dana Hibah Lusa

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam sidang perkara suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (13/2/2026) mendatang.

Penjadwalan Ulang Sidang

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Khofifah dijadwalkan hadir pada Kamis ini, sekitar siang hari. Sebelumnya, Gubernur Jatim ini seharusnya memberikan kesaksian pada Kamis (5/2) pekan lalu, namun berhalangan hadir karena agenda lain.

“Pekan kemarin Gubernur Jawa Timur berhalangan hadir karena ada agenda lain,” ujar Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).

Keterangan Terkait Pengelolaan Dana Hibah

Kehadiran Khofifah sebagai saksi dinilai penting untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Ibu Khofifah, sebagai saksi untuk menerangkan berkaitan dengan BAP dari almarhum Pak Kusnadi, yang menjelaskan berkaitan dengan pengelolaan dana hibah, tidak hanya di legislatif tapi juga ada di eksekutif,” jelas Budi.

Sebelumnya, Khofifah juga telah dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus ini pada Kamis (10/7/2025) di Polda Jawa Timur. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami penggunaan APBD untuk dana hibah di Jawa Timur.

Advertisement

“Penyidik mendalami terkait dengan APBD yang digunakan untuk hibah tersebut,” kata Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

Pengembangan Kasus Dana Hibah

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Hingga kini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Dari 21 tersangka tersebut, empat orang merupakan penyelenggara negara yang menerima dana hibah. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya berasal dari pihak swasta dan dua lainnya juga penyelenggara negara.

Advertisement