Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengizinkan taman dan fasilitas publik di ibu kota menggunakan nama sponsor melalui skema corporate social responsibility (CSR). Kebijakan ini diharapkan dapat membuka partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pembangunan ruang publik.
Peresmian Meruya Sport Park
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono saat meresmikan Meruya Sport Park di Meruya Utara, Jakarta Barat, pada Kamis (12/2/2026). Ia mencontohkan perubahan nama kawasan dari Stadion Ki Amat menjadi Meruya Sport Park sebagai bagian dari penyesuaian identitas.
“Dulunya namanya Stadion Ki Amat, bukan kiamat, tapi Ki Amat. Yang kemudian karena namanya terlalu berat diubah menjadi Meruya Sport Park,” ujar Pramono.
Skema CSR untuk Pembangunan Fasilitas
Pramono menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka peluang pendanaan dan pengembangan fasilitas melalui CSR. Pihak yang berkontribusi dalam pembangunan atau perawatan fasilitas tersebut nantinya diperbolehkan untuk mencantumkan nama mereka.
“Jadi untuk taman-taman, ini sebagai contoh, Meruya ini kan dulunya namanya Ki Amat. Sekarang menjadi Meruya dan kenapa menjadi Meruya karena memang ini adalah nama Meruya dulu,” jelasnya.
“Kemudian yang kedua saya mengizinkan tempat ini juga untuk pembangunannya bisa dengan CSR atau partisipasi siapa pun. Taman Meruya Sport Park by siapalah gitu loh. Jadi ini diperbolehkan,” sambungnya.
Pentingnya Pelibatan Publik dan Sponsor
Menurut Pramono, pelibatan sponsor dan partisipasi publik sangat penting agar pembangunan serta perawatan fasilitas umum dapat berjalan lebih cepat dan berkelanjutan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Jadi ini bagian bagaimana kita melibatkan masyarakat untuk juga membangun Jakarta,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa skema ini akan tetap diatur sedemikian rupa agar tidak menghilangkan fungsi utama taman sebagai ruang terbuka hijau dan fasilitas publik bagi seluruh warga.






