Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI telah menyalurkan bantuan pemulihan kepada 163 korban aksi terorisme sepanjang tahun 2025. Bantuan tersebut mencakup pemberian uang tunai dan beasiswa pendidikan.
Perlindungan dan Pemulihan Korban Terorisme
Kepala BNPT, Eddy Hartono, menyatakan bahwa perlindungan dan pemulihan korban merupakan salah satu tanggung jawab utama lembaganya. “Berikutnya perlindungan dan pemulihan korban. Nah, ini juga menjadi tanggung jawab BNPT, ya. Bahwa selama ini, BNPT tahun 2025 ini sudah memberikan bantuan rehabilitasi dan psikososial terhadap 163 korban berupa uang tunai dan beasiswa,” ujar Eddy Hartono dalam agenda Pernyataan Pers Akhir Tahun BNPT di Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).
Mekanisme Penyaluran Bantuan
Eddy menjelaskan bahwa penyaluran bantuan ini dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak. BNPT berkolaborasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Danantara, dan perusahaan swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Ini juga mekanismenya dilakukan baik melalui LPSK, artinya melalui putusan pengadilan, ada juga kami bersinergi dan berkolaborasi dengan stakeholder lainnya, seperti BUMN, Danantara, dan perusahaan-perusahaan melalui CSR-nya untuk mereka-mereka ini,” jelas Eddy.
Contoh Kasus Korban Terorisme
Sebagai ilustrasi, Eddy menceritakan kisah seorang korban aksi terorisme bom di Makassar yang mengalami luka permanen di tangan. Korban tersebut membutuhkan bantuan medis berkelanjutan karena rasa perih yang dialaminya.
“Sebagai contoh, ada korban yang bom di Makassar ada yang mengalami luka permanen di tangan. Jadi kalau nggak dikasih obat dia perih, Pak. Itu ada yang seorang ngomong ini, itu dia korban yang ada di gereja di Makassar,” tuturnya.
Perpanjangan Masa Bantuan Korban Terorisme
Lebih lanjut, Eddy menegaskan komitmen BNPT untuk terus memberikan bantuan kepada korban aksi terorisme. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, masa bantuan bagi korban terorisme diperpanjang menjadi 10 tahun.
Sebelumnya, undang-undang hanya mengatur pemberian bantuan selama 5 tahun. Namun, putusan MK memberikan kesempatan kepada BNPT untuk mendata kembali korban-korban masa lalu yang belum menerima rehabilitasi.
“Kemudian, kami juga melaksanakan putusan MK di mana dulu korban masa lalu, sebelum berlakunya UU No 5 Tahun 2018, undang-undang ngasih 5 tahun, Pak. Tapi dengan putusan MK ditambah 10 tahun, Pak. Jadi kami BNPT dikasih kesempatan untuk mendatakan kembali kepada korban yang beluk dapat rehabilitasi. Nah, ini kami terus melakukan pendataan, ya,” pungkas Eddy.






