Makassar – Kasus dugaan malpraktik menimpa seorang bayi berusia 9 bulan berinisial ASA di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount Makassar, Sulawesi Selatan. Tangan kiri bayi tersebut mengalami pembengkakan parah hingga berlubang setelah menjalani perawatan infus.
Peristiwa ini bermula saat ASA masuk Unit Gawat Darurat (UGD) RSIA Paramount pada 19 Januari 2026 dengan keluhan demam tinggi disertai muntah. Petugas medis kemudian memasang infus di tangan kiri bayi tersebut. Namun, pada 21 Januari malam, infus terpaksa dilepas karena terjadi phlebitis atau peradangan pada pembuluh vena.
Kondisi ASA kembali memburuk pada 22 Januari dini hari, ditandai dengan demam kembali. Infus pun dipasang ulang di tangan kanan. Meskipun obat-obatan berhasil masuk, pembengkakan di sekitar area jarum infus mulai terlihat pada pukul 03.00 Wita, kembali diduga akibat phlebitis.
Menurut pihak RSIA Paramount, lubang pada tangan bayi tersebut baru muncul setelah pasien keluar dari rumah sakit pada 25 Januari, dengan kondisi tangan yang masih membengkak. Humas RSIA Paramount, Vian, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan edukasi kepada orang tua pasien mengenai perawatan dengan kompres air hangat selama masa rawat jalan.
Namun, hingga 4 Februari, bengkak pada tangan ASA tidak kunjung mereda. Pihak rumah sakit kemudian melakukan observasi dan memberikan antibiotik. Pada 9 Februari, dokter memutuskan untuk melakukan tindakan debridemen (pengangkatan jaringan mati), yang kemudian menyebabkan tangan bayi tersebut berlubang.
“Terus nanti di tanggal 9 dokter memutuskan debridemen, diinsisi, nah inilah foto yang viral yang habis diinsisi (kondisi berlubang). Luka awal, itu baru selesai operasi di hari pertama,” ujar Vian, Humas RSIA Paramount Makassar.
Menanggapi kejadian ini, orang tua korban, Nurjannah, telah melayangkan somasi kepada RSIA Paramount Makassar pada 11 Februari lalu. Somasi tersebut menuntut klarifikasi atas kesalahan yang terjadi, ganti rugi materiil dan non-materiil sebesar Rp 500 juta, serta perbaikan sistem dan prosedur rumah sakit agar kejadian serupa tidak terulang.
Pihak RSIA Paramount membenarkan adanya somasi tersebut dan menyatakan bahwa Direktur rumah sakit telah bertemu dengan keluarga korban. “Somasi itu, Direktur sudah bertemu dengan keluarga (bayi). Manajemen sudah jawab, kemudian tuntutan kompensasi Rp 500 juta itu, Direktur tidak menyebutkan akan membayar itu, tidak ada negosiasi,” jelas Vian.
Vian menambahkan bahwa permintaan kompensasi sebesar Rp 500 juta sempat mengalami negosiasi dari pihak perwakilan korban, yang kemudian ditawar menjadi Rp 130 juta, lalu Rp 70 juta, hingga akhirnya Rp 30 juta. “Direktur hanya berkomitmen menyelesaikan masalah. Itu saja,” tegas Vian.
RSIA Paramount menyatakan siap menghadapi proses hukum lebih lanjut jika somasi tersebut berujung pada pelaporan resmi ke kepolisian. Pihak rumah sakit juga mengklaim telah melakukan audit terkait kronologi kejadian tersebut.






