Berita

Bau Menyengat B3 Tercium di Lokasi Kebakaran Pabrik Pestisida Pencemar Cisadane

Advertisement

Tangerang Selatan – Bau menyengat bahan berbahaya dan beracun (B3) masih tercium dari lokasi gudang pabrik pestisida di kawasan Setu, Tangerang Selatan, yang terbakar pada Senin (9/2/2026). Sejumlah warga terpaksa menggunakan masker hingga menutupi hidung mereka akibat paparan bau kimiawi tersebut.

Pantauan di lokasi pada Jumat (13/2/2026) siang, bau kimiawi tercium sangat menyengat dari gudang PT Biotek Saranatama yang hangus terbakar. Bau tersebut membuat warga sekitar tampak mengenakan masker atau menutup hidung mereka dengan tangan.

Garis polisi masih terpasang di sekitar lokasi kebakaran. Sebuah plang dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga terpasang bertuliskan, “Peringatan. Area ini dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup.”

Kebakaran di gudang pestisida tersebut diketahui telah mencemari Sungai Jaletreng dan Sungai Cisadane. Air sungai dilaporkan berubah warna menjadi putih dan banyak ikan yang mati akibat dugaan pencemaran.

Menteri LH Akan Gugat Pengelola Gudang Pestisida

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Faisol Hanif Nurofiq menyatakan akan menggugat pengelola gudang PT Biotek Saranatama. Gugatan ini dilayangkan karena cairan pestisida dari gudang yang terbakar mengalir ke Sungai Jeletreng dan Sungai Cisadane.

Advertisement

“Kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 87 dan 90 Undang-Undang (Nomor) 32 (Tahun) 2009. Ini mungkin akan panjang ceritanya karena air ini mengalir mulai Sungai Jaletreng ini sampai ketemu Sungai Cisadane sekitar 9 kilometer,” ujar Faisol Hanif Nurofiq di Setu, Tangsel, Jumat (13/2).

Hanif menjelaskan bahwa pencemaran kini telah mencapai kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Ia menegaskan akan menerapkan prinsip polluter pays, di mana pihak pencemar wajib bertanggung jawab atas kerugian lingkungan dan upaya pemulihan.

“Kemudian Cisadane sampai ke Teluknaga mungkin puluhan kilometer yang terpapar dari kondisi ini. Ya sebagaimana layaknya polluter pays, maka semua pencemar wajib melakukan penanganan, bertanggung jawab mulai dari kerugian lingkungan dan upaya pemulihan yang harus dilakukan,” katanya.

Hanif menegaskan bahwa pihak pengelola kawasan gudang dan penyewa gudang akan menjadi pihak yang digugat.

Advertisement