Berita

Banding Ditolak, Hukuman Hakim Djuyamto Kasus Suap Minyak Goreng Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Advertisement

Sikap melawan atas hukuman penjara 11 tahun yang dijatuhkan dalam kasus korupsi suap vonis lepas perkara minyak goreng berujung petaka bagi hakim Djuyamto. Hukuman yang ia terima kini bertambah satu tahun, menjadi 12 tahun penjara. Vonis yang lebih berat ini dijatuhkan setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukannya.

Senjata Makan Tuan bagi Djuyamto

Kasus ini bermula ketika Djuyamto bersama dua hakim lainnya, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, memimpin majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memutus lepas terdakwa korporasi minyak goreng. Jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait putusan tersebut. Diduga, total suap yang diterima mencapai Rp 40 miliar.

Uang haram ini diduga diberikan oleh Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei, yang bertindak sebagai pengacara para terdakwa korporasi minyak goreng. Uang senilai Rp 40 miliar tersebut kemudian dibagi di antara Djuyamto, Agam, Ali, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, dan mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Arif disebut menerima bagian terbesar senilai Rp 15,7 miliar. Wahyu Gunawan menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto mendapatkan Rp 9,5 miliar, sementara Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Tak Minta Divonis Ringan

Dalam proses pembelaannya di persidangan, Djuyamto mengaku tidak pernah meminta hukuman seringan-ringannya. Ia menegaskan hanya meminta agar divonis seadil-adilnya.

“Saya selaku terdakwa sebagaimana pleidoi terdahulu tidak meminta hukuman seringan-ringannya. Saya tegas meminta hukuman seadil-adilnya,” ujar Djuyamto saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

Djuyamto menambahkan bahwa ia percaya majelis hakim akan menegakkan keadilan. Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang menjadi tugas hakim bukan hanya sekadar menegakkan hukum, tetapi juga keadilan.

Advertisement

“Kemudian saya juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang ditugaskan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, saya percaya adalah tidak hanya sekadar menegakkan hukum, tapi juga menegakkan keadilan sebagaimana tertuang dalam ketentuan UU Kekuasaan Kehakiman,” imbuhnya.

Putusan Pengadilan Pertama dan Banding

Pada putusan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Djuyamto, Agam, dan Ali bersalah menerima suap secara bersama-sama. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti. Djuyamto diwajibkan membayar uang pengganti Rp 9.211.864.000 subsider 4 tahun kurungan. Agam dan Ali masing-masing divonis pidana penjara 11 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.

Tidak terima dengan putusan tersebut, ketiganya mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta justru memperberat hukuman Djuyamto menjadi 12 tahun penjara. Putusan banding ini diketok pada Senin (2/1/2026) oleh ketua majelis banding Albertina Ho, dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” ujar hakim.

Majelis hakim banding tetap menghukum Djuyamto membayar uang pengganti Rp 9,2 miliar, dengan subsider 5 tahun kurungan jika tidak dibayar. Sementara itu, hukuman Agam dan Ali diperkuat, tetap 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 6,4 miliar.

Advertisement