Keputusan tegas diambil oleh Polri terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (19/2/2026), AKBP Didik dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terkait penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan sosial asusila. Sanksi terberat, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dijatuhkan kepadanya.
Pelanggaran Berat dan Sanksi Tegas
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa sidang yang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Merdisyam ini memutuskan AKBP Didik melakukan perbuatan tercela. “Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Trunoyudo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Selain PTDH, AKBP Didik juga dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari. Keputusan ini diambil setelah terbukti bahwa AKBP Didik menerima uang dan narkoba dari Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang kini juga telah diproses hukum.
“(Sumber dari AKP Malaungi) Yang bersumber dari bandar pelaku narkotika, di wilayah Bima Kota,” tutur Trunoyudo, merinci asal barang haram tersebut.
Pengembangan Kasus dan Perburuan Bandar
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan AKP Malaungi. Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Barang bukti narkoba turut diamankan dalam koper milik Didik.
Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda NTB masih terus berupaya memburu bandar besar berinisial E, yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan narkoba ini. Sejauh mana keterlibatan AKBP Didik dalam bisnis haram tersebut masih terus diusut oleh pihak kepolisian.
Dalam sidang yang digelar tertutup tersebut, AKBP Didik dihadirkan langsung. Ia tidak mengajukan banding atas sanksi administratif yang telah dijatuhkan kepadanya.






