Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menyayangkan persetujuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berdekatan dengan peternakan babi di Dukuh Kedungbanteng, Banaran, Sragen. Ia menilai Badan Gizi Nasional (BGN) telah kecolongan dalam proses perizinan tersebut.
Kecolongan dalam Persetujuan Lokasi
“Ini bukti BGN kurang cermat dan tidak hati-hati dalam memberikan persetujuan lokasi. BGN kecolongan dalam memberikan persetujuan lokasi,” ujar Yahya Zaini kepada wartawan, Jumat (9/1/2025).
Yahya mempertanyakan kredibilitas tim BGN, sebab menurutnya sejak awal seharusnya tidak ada perizinan untuk pembangunan SPPG di lokasi tersebut. “Semestinya dari awal sebelum persetujuan lokasi SPPG sudah diketahui kalau lokasi tersebut dekat peternakan babi. Harusnya lokasi tersebut tidak perlu disetujui dan diminta mencari lokasi lain yang lebih aman,” ungkapnya.
Legislator dari Partai Golkar ini mendesak agar persetujuan lokasi SPPG tersebut dievaluasi. Ia menambahkan bahwa peristiwa di Sragen ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Dan mempertanyakan krebilitas tim survei BGN. Selanjutnya saya minta BGN mengevaluasi kembali pemberian persetujuan lokasi SPPG tersebut. Kalau perlu memberikan sanksi kepada tim surveinya,” tegas Yahya Zaini.
Ia khawatir dampak negatif dari peternakan babi dapat memengaruhi Manfaat Bantuan Gizi (MBG) dari SPPG. “Karena dapat meresahkan masyarakat dan membuat ragu penerima manfaat. Jangan sampai MBG dari SPPG tersebut terdampak dari peternakan babi tersebut,” sambungnya.
SPPG Akan Direlokasi
Sebelumnya, BGN telah memediasi pemilik peternakan babi dengan pihak SPPG di Dukuh Kedungbanteng, Banaran, Sambungmacan, Sragen. Hasil mediasi tersebut memutuskan bahwa SPPG yang bersebelahan dengan peternakan babi akan dipindahkan.
“Hasilnya, dengan situasi ini, kita tidak perlu menilai jelek atau buruknya hal lain. SPPG harus relokasi di Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Cari titik lain yang masih di wilayah Sambungmacan,” kata Ketua Satgas MBG Pemkab Sragen, Suroto, dilansir detikJateng, Kamis (8/1/2026).
Suroto menjelaskan bahwa pemindahan tersebut telah sesuai dengan kesepakatan bersama. Ia berharap ke depannya keberadaan SPPG tidak sampai mematikan usaha masyarakat sekitar.
“Sesuai kebijakan dan arahan Bapak Presiden, keberadaan SPPG ini jangan sampai mematikan usaha satu sama lain. Justru harus bisa mengembangkan pemberdayaan apa saja, terlebih di sektor perekonomian,” ujarnya.






