Polisi telah mengamankan dua sopir bus TransJakarta yang terlibat kecelakaan adu banteng di jalur busway Koridor 13, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Pemeriksaan Sopir dan Potensi Jerat Pasal
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, kedua sopir telah diamankan di Subdit Gakkum Pancoran. “Untuk 2 orang sopir sudah diamankan di Subdit Gakkum Pancoran,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Peristiwa kecelakaan ini berpotensi menjerat kedua sopir dengan Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Tersangka bisa dikenakan Pasal 310 Ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena lalainya menyebabkan kecelakaan dan akibatkan luka ringan, ancaman penjara kurungan 1 tahun,” jelas Budi.
Budi menambahkan, pasal tersebut berpeluang diterapkan kepada pengemudi yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan, termasuk jika pengemudi tertidur saat bertugas. “Iya betul. Masih dalam proses pemeriksaan,” kata Budi saat dikonfirmasi mengenai potensi penerapan pasal tersebut kepada sopir berinisial Y yang diduga tertidur saat mengemudi.
Kronologi Kecelakaan Adu Banteng
Kecelakaan yang melibatkan dua unit bus TransJakarta ini terjadi pada Senin (23/2/2026) pukul 07.15 WIB. Insiden di jalur busway ‘jalur langit’ Cipulir ini menyebabkan puluhan penumpang mengalami luka-luka.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, kecelakaan bermula saat bus TransJakarta Bianglala yang dikemudikan pria berinisial Y melaju dari arah Kebayoran menuju Cipulir. Di saat bersamaan, bus TransJakarta Mayasari Bakti yang dikemudikan A bergerak dari arah Cipulir menuju Kebayoran.
Berdasarkan pengakuan sopir berinisial Y, ia mengaku tertidur saat mengemudikan busnya. Akibatnya, kendaraan oleng dan masuk ke jalur berlawanan, menyebabkan tabrakan adu banteng. “Y mengakui tertidur saat mengemudi, akibatnya kendaraannya masuk jalur yang berlawanan sehingga terjadi tabrakan adu banteng,” ungkap Ojo dalam keterangannya, Senin (23/2).





