Berita

Menteri Agama Nasaruddin Umar Laporkan Fasilitas Jet Pribadi ke KPK

Advertisement

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melaporkan penggunaan fasilitas jet pribadi dari mantan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fasilitas ini digunakan Nasaruddin saat diundang meresmikan Balai Sarkiah di Takalar, Sulawesi Selatan.

Pelaporan Gratifikasi ke KPK

Nasaruddin Umar menyatakan kunjungannya ke Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (23/2/2026) adalah untuk melaporkan penggunaan jet pribadi tersebut. “Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu ya (menumpangi jet) dan alhamdulillah sudah berjalan lancar,” kata Nasaruddin.

Ia berharap tindakannya ini dapat menjadi contoh bagi pegawai di lingkungan Kementerian Agama dan penyelenggara negara lainnya untuk melaporkan setiap penerimaan yang berpotensi gratifikasi. “Itulah tekad saya, saya ingin menjadi contoh ya terhadap para bawahan kami nanti, staf kami di seluruh lapisan bawah kami kan sampai di tingkat KPK. Nah, kemudian juga mungkin para penyelenggara yang lain ya, mudah-mudahan bisa menjadi pembelajaran buat teman-teman yang lain ya,” tuturnya.

Alasan Penggunaan Jet Pribadi

Nasaruddin menjelaskan bahwa penggunaan jet pribadi tersebut dikarenakan tidak ada lagi pilihan penerbangan lain ke lokasi acara pada saat itu. Peresmian Balai Sarkiah, yang merupakan pusat kegiatan keagamaan dan sosial di Sulawesi Selatan, dilaksanakan pada Minggu (15/2). “Karena jam 11 malam kan nggak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan sidang isbat,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa ini bukan kali pertama dirinya melaporkan dugaan gratifikasi ke KPK. “Kali ini saya datang lagi, ya untuk menyampaikan tentang terkait dengan kemarin, kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar untuk dengan menggunakan pesawat khusus itu ya,” ucapnya.

Tanggapan KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa laporan dari Nasaruddin telah diterima. Menurut Budi, Nasaruddin menyampaikan tiga poin utama dalam pelaporannya. “Yang pertama bagaimana seorang menteri sebagai penyelenggara negara harus punya komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, khususnya terkait dengan upaya-upaya pencegahan salah satunya dengan melakukan pelaporan gratifikasi sejak awal,” ujar Budi.

Budi menekankan bahwa langkah pelaporan yang diambil Nasaruddin diharapkan dapat diikuti oleh pihak lain, termasuk menjadi pembelajaran bagi sektor swasta agar tidak memberikan hadiah kepada penyelenggara negara. “Yang ketiga juga ini menjadi edukasi kepada masyarakat dan juga pihak-pihak swasta agar juga tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk-bentuk lainnya kepada penyelenggara negara ataupun ASN,” sebutnya.

Advertisement

KPK tidak menutup kemungkinan untuk meminta keterangan dari Oesman Sapta Odang dan akan melakukan pengecekan kelengkapan laporan tersebut. “Dalam analisis, dimungkinkan untuk meminta informasi tambahan ataupun keterangan pihak-pihak tertentu,” kata Budi.

Menag Tak Terancam Pidana

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menyatakan bahwa pelaporan yang dilakukan Nasaruddin Umar dilakukan sebelum batas waktu 30 hari kerja. Hal ini sesuai dengan Pasal 12C Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang menyatakan bahwa ancaman pidana berdasarkan Pasal 12B tidak berlaku jika gratifikasi dilaporkan dalam jangka waktu tersebut.

Pasal 12B UU Tipikor mengatur mengenai gratifikasi yang dianggap sebagai suap bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang signifikan.

Pasal 12C ayat (1) menyatakan bahwa ketentuan Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Arif menambahkan bahwa KPK memiliki waktu 30 hari untuk menganalisis laporan tersebut dan akan menentukan konsekuensi lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya kompensasi atau uang pengganti. “Nanti tentunya kalau kemudian kita menetapkan SK misalkan untuk memberikan sebagai kompensasi atau uang pengganti, nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa ‘Oh ini harus diganti sekian begitu.’ Dia harus menyampaikan itu,” ujarnya.

Advertisement