JAKARTA – Kasus tragis seorang siswa kelas IV Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial YBR (10), yang meninggal dunia akibat gantung diri, telah memicu keprihatinan mendalam dan atensi khusus dari pemerintah pusat hingga daerah. Peristiwa memilukan ini terjadi karena kekecewaan YBR yang tidak dapat dibelikan buku tulis dan pulpen oleh ibunya yang merupakan seorang janda dengan kondisi ekonomi sangat terbatas.
Pungutan Sekolah dan Beban Ekonomi Keluarga
Sebelum tragedi tersebut terjadi, YBR dan siswa lainnya di sekolah negeri tersebut dilaporkan berulang kali ditagih uang sekolah sebesar Rp 1,2 juta per tahun. Pembayaran ini seharusnya dicicil selama setahun. Menurut Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pemberdayaan, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Ngada, Veronika Milo, orang tua YBR telah membayar Rp 500 ribu untuk semester I, menyisakan Rp 720 ribu yang harus dilunasi secara cicil untuk semester II.
“Itu hanya untuk kelas IV. Itu bukan dikatakan tunggakan karena dia masih tahun berjalan. Di sekolah itu bayarnya cicil, tahap pertama semester satu sebesar Rp 500 ribu dan itu sudah mereka lunasi. Jadi untuk semester II ini membayar yang sisanya ini (Rp 720 ribu),” ungkap Veronika Milo dilansir detikBali, Kamis (5/2) malam.
Informasi ini diperoleh Veronika dan timnya setelah melakukan peninjauan ke sekolah tempat YBR mengenyam pendidikan pada Selasa (3/2). Tim UPTD PPA DPMDP3A Ngada telah bertemu dengan keluarga YBR, masyarakat, dan pihak sekolah untuk menggali informasi lebih dalam. Veronika mengklarifikasi ke pihak sekolah mengenai kemungkinan adanya ancaman pengusiran terhadap YBR jika belum membayar uang sekolah, namun pihak sekolah menyatakan bahwa informasi tersebut bersifat himbauan untuk disampaikan kepada orang tua.
Atensi Pemerintah Pusat dan Koordinasi Lintas Kementerian
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian khusus dan meminta penanganan cepat bagi keluarga korban.
“Oleh karena itu lah Bapak Presiden menaruh atensi dan melalui kami, meminta kami untuk berkoordinasi supaya ke depan hal-hal yang semacam ini dapat kita antisipasi. Memang barangkali kita harus meningkatkan kepedulian sosial di antara kita semua dari setiap level tingkatan gitu,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/2).
Koordinasi dengan menteri terkait, termasuk Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sosial, telah dilakukan untuk penanganan keluarga korban dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Pemerintah masih menunggu hasil pendalaman dari pihak kepolisian mengenai penyebab pasti peristiwa tersebut.
Fokus pada Kemiskinan dan Perlindungan Anak
Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap kondisi Nusa Tenggara Timur, yang diketahui memiliki tingkat kemiskinan ekstrem tertinggi di Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk terus bekerja keras memastikan tidak ada lagi masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan.
“Sebagaimana yang kita sampaikan bahwa ketika ini memang merupakan, misalnya, akibat oleh faktor kemiskinan, oleh karena itulah kita bekerja sangat keras untuk bagaimana sesegera mungkin kita memastikan tidak ada lagi saudara-saudara kita yang berada di bawah garis kemiskinan,” ucapnya.
Upaya intervensi, terutama bagi kelompok masyarakat paling rentan, terus didorong. Evaluasi menyeluruh terhadap skema bantuan sosial dan pendataan penerima manfaat menjadi prioritas. Kepala desa dan kepala dusun diminta untuk terus memonitor dan melaporkan warga yang belum terdata sebagai penerima manfaat program pemerintah.
Selain itu, koordinasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikdasmen) juga dilakukan mengingat korban adalah anak usia sekolah. Peran sekolah dinilai krusial dalam memberikan edukasi dan perhatian terhadap kesehatan mental siswa.
Program Perlindungan Anak dan Evaluasi Pendataan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan duka cita mendalam atas kasus bunuh diri pelajar SD di NTT. Ia menekankan pentingnya penguatan sistem perlindungan anak melalui implementasi program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang konsisten hingga tingkat keluarga dan komunitas.
“Negara tidak boleh absen dalam memastikan setiap anak memperoleh perlindungan, pendidikan, dan ruang aman untuk tumbuh dan berkembang. Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan kebijakan KLA tidak berhenti pada regulasi, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh anak,” ujar Arifah Fauzi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2).
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menilai insiden ini sebagai alarm bagi semua pihak. Ia menekankan bahwa kebutuhan dasar sekolah merupakan hak anak yang harus disediakan secara terjangkau.
“Kami terus terang sedih, prihatin, dan berduka atas berita yang diterima, karena bagaimanapun juga kita merasa bahwa anak-anak kita yang mengenyam dunia pendidikan perlu memenuhi kebutuhan dasarnya dan itu harus disediakan secara terjangkau,” kata Eddy Soeparno kepada wartawan di Gedung Nusantara III, DPR RI, Jakarta, Kamis (5/2).
Eddy mendorong para kepala daerah untuk menuntaskan masalah pendataan anak sekolah yang kurang mampu secara tuntas dan komprehensif agar dapat memetakan kebutuhan perhatian khusus dan mencegah kejadian serupa.
Pungutan Sekolah Dinilai Pelanggaran Hukum
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengecam adanya pungutan Rp 1,2 juta dari sekolah terhadap siswa kelas IV SD di NTT yang tewas gantung diri. Ia menegaskan bahwa pungutan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
“Kita harus memastikan kebenaran informasi tersebut, dengan melakukan klarifikasi, apakah benar terjadi pungutan di sekolah,” kata Hetifah Sjaifudian saat dihubungi, Kamis (5/2).
Hetifah menegaskan bahwa pendidikan dasar di sekolah negeri wajib digratiskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). “Pendidikan dasar di sekolah negeri wajib digratiskan, sehingga pungutan Rp 1,2 juta/tahun pada kasus Ngada merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.






