Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah memeriksa tiga tersangka dalam kasus dugaan fraud atau kecurangan pada platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Salah satu tersangka, Direktur Utama PT DSI, menyatakan keinginannya untuk mengembalikan dana guna melepaskan status hukumnya.
Modus Proyek Fiktif
Kasus ini berawal dari indikasi kecurangan dalam dugaan gagal bayar PT DSI kepada para pemberi pinjaman (lender). Modus yang diduga digunakan adalah pembuatan proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah TA selaku Direktur Utama PT DSI sekaligus pemegang saham, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham, serta AR selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 5 Februari 2026.
Jerat Pasal Berlapis
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta pembuatan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah. Perbuatan ini diduga terjadi antara tahun 2018 hingga 2025.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Lebih lanjut, ketiganya juga disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Eksisting. Hal ini diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Upaya Pemulihan Kerugian Korban
Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa penyidik tengah mengoptimalkan penelusuran aset dengan metode follow the money. Tujuannya adalah untuk mengetahui dan mengidentifikasi harta para tersangka guna memulihkan kerugian para korban.
“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” ujar Ade Safri.
Pemeriksaan Tersangka dan Harapan Restorative Justice
Pada Senin, 9 Februari 2026, Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa dua dari tiga tersangka. Tersangka MY tidak hadir karena sakit.
“Satu tersangka atas nama TA yang kedua atas nama tersangka AR. Untuk tersangka M mengonfirmasi melalui PH-nya tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini dengan alasan sakit,” jelas Brigjen Ade Safri Simanjuntak.
Terkait aliran dana, Ade Safri menegaskan bahwa semua aspek sedang didalami oleh penyidik. “Intinya terkait dugaan tindak pidana yang terjadi. Terkait dugaan tindak pidana yang terjadi,” katanya.
Upaya Pengembalian Dana
Pengacara tersangka TA, Pris Madani, menyatakan bahwa kliennya berupaya menempuh jalur restorative justice dan bersedia mengembalikan seluruh dana investasi kepada para lender.
“Hari ini proses pemeriksaan masih proses awal, belum masuk pada materi-materi yang bersifat pokok. Tapi kiranya perlu saya sampaikan kepada teman-teman media bahwa secara prinsip, dari sisi Pak Taufik bersedia untuk memenuhi kewajiban kepada para lender,” ujar Pris.
Pris menambahkan, kliennya bersedia mengembalikan 100% dana investasi sesuai perhitungan sementara. “Kalau hitungan kita sementara dengan nilai itu, dengan nilai yang kita sudah hitung, beliau bersedia untuk mengembalikan 100% ya. Dari sisi beliau (TA),” tambahnya.
Bahkan, TA juga disebut bersedia menambah dana sebesar Rp 10 miliar sebagai bentuk iktikad baik. “Bahkan tadi barusan saya mendapatkan informasi bahwa dari sisi beliau juga bersedia untuk menambah sekitar Rp 10 M (miliar) tadi kalau saya nggak salah, Pak. Rp 10 M atau kurang lebih segitu. Jadi itu bagian dari bentuk iktikad baik beliau,” tuturnya.
Permohonan Maaf dan Harapan
Taufiq (TA) juga menyampaikan permohonan maaf kepada para lender atas kasus yang terjadi. Ia menyatakan siap menjalani proses hukum yang berlaku.
“Terus kemudian yang kedua, sebagai warga negara yang tentu taat kepada hukum, proses dan mekanisme ini akan kita lalui, kita jalani. Dan kita juga berharap kepada para lender, Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, atas nama Pak Taufik dan keluarga, kami memohon maaf lahir dan batin,” tuturnya.
Pris Madani berharap agar kasus ini dapat diselesaikan melalui restorative justice, dengan upaya pengembalian 100% dana investasi ditambah komitmen penambahan Rp 10 miliar kepada para lender.
“Jadi kaitan dengan itu ya insyaallah kita mengarah ke sana (RJ). Tapi kalau tidak dikehendaki oleh lenders, ya itu lain persoalan. Tapi kita akan berupaya semaksimal mungkin, bahwa yang tadi kita sampaikan di awal,” bebernya.
(Tonton juga video “Dude Harlino Bakal Diperiksa soal Kasus Fraud PT DSI Senilai Rp 2,4 T”)






