Berita

Wamendagri Akhmad Wiyagus: Penataan Ruang Daerah Wajib Selaras Kebijakan Nasional

Advertisement

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa penataan ruang di tingkat daerah harus selaras dengan kebijakan nasional. Hal ini penting karena tata ruang menjadi fondasi utama dalam arah pembangunan dan pengendalian pemanfaatan wilayah.

Penataan Ruang Bukan Sekadar Administratif

Menurut Wiyagus, penataan ruang tidak bisa dipandang hanya sebagai proses administratif semata. Ia menekankan bahwa ini adalah sebuah sistem utuh yang menentukan keberlanjutan pembangunan.

“Ada satu sistem yang tidak bisa kita abaikan dari mulai perencanaan proses tata ruang, kemudian hambatan dalam proses tata ruang, kemudian dampak hilir yang memang itu bagian dari proses,” ujar Wiyagus dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Wiyagus saat menghadiri Townhall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Jakarta, pada hari yang sama.

Peran Strategis Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memegang peran strategis dalam memastikan kebijakan tata ruang daerah tidak menyimpang dari arah pembangunan nasional. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, yang menempatkan Kemendagri sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam ketentuan tersebut, rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi yang ditetapkan melalui peraturan daerah (perda) wajib dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelum diberlakukan. Demikian pula, RTRW kabupaten/kota yang dievaluasi oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tetap perlu dikonsultasikan kepada Mendagri sebelum diterapkan.

Proses evaluasi dan konsultasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan tata ruang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun kepentingan umum. Wiyagus menambahkan, instrumen ini penting agar kebijakan tata ruang daerah tetap berada dalam koridor kebijakan nasional dan tidak menimbulkan konflik antardaerah maupun antarsektor.

Advertisement

Tiga Aspek Fokus Evaluasi Kemendagri

Kemendagri memfokuskan evaluasi rancangan peraturan daerah (raperda) RTRW pada tiga aspek utama:

  • Aspek Administrasi: Memastikan kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen pendukung.
  • Aspek Kebijakan: Menjamin sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah.
  • Aspek Legalitas: Memastikan raperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sebagai dasar hukum.

Lebih lanjut, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Raperda RTRW provinsi wajib ditetapkan paling lambat dua bulan setelah memperoleh persetujuan substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini menegaskan bahwa penataan ruang tidak hanya soal perencanaan, tetapi juga disiplin dalam kepastian hukum dan waktu.

Posisi Strategis RTRW

Wiyagus menekankan posisi strategis RTRW yang menjadi acuan pembangunan wilayah hingga 20 tahun ke depan. RTRW juga menjadi dasar pemberian izin pemanfaatan ruang dan rujukan utama dalam penyelesaian konflik tata ruang.

Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, Kemendagri telah mengevaluasi 26 Raperda RTRW dari berbagai daerah. Sebagian besar raperda tersebut telah ditetapkan menjadi perda. Namun, satu raperda dikembalikan karena masih terkendala persoalan batas administrasi.

“Artinya, di sini peran Kemendagri begitu sangat ketat dan selektif sebelum RTRW di provinsi maupun kabupaten dan kota ini ditetapkan,” tegasnya.

Advertisement