Berita

Mensos Gus Ipul: Realokasi Peserta PBI JKN Demi Keadilan Akses Kesehatan

Advertisement

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa pembaruan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari transformasi data. Langkah ini bertujuan untuk memastikan subsidi kesehatan tepat sasaran dan menjaga kelompok paling rentan tetap memperoleh layanan kesehatan.

Transformasi Data untuk Keadilan Akses

Pernyataan ini disampaikan Gus Ipul dalam Rapat Konsultasi Perbaikan Ekosistem Tata Kelola Jaminan Sosial Kesehatan Terintegrasi di Ruang Rapat Komisi V DPR RI. Rapat tersebut dihadiri oleh Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Bappenas, Badan Pusat Statistik (BPS), dan BPJS Kesehatan, serta dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

“Kalau Presiden memulai transformasi bangsa, kita mulai dari transformasi data. Sudah ditentukan alokasinya 96,8 juta jiwa setiap tahunnya, dibagi ke seluruh daerah. Datanya dari DTSEN yang kemudian dimutakhirkan, beserta beberapa daerah yang mengusulkan setiap bulan untuk warganya yang mendapatkan PBI,” jelas Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Senin (9/2/2026).

Gus Ipul menekankan bahwa penyesuaian kepesertaan PBI-JKN bukan untuk mengurangi jumlah peserta, melainkan melakukan realokasi dari kelompok relatif mampu kepada kelompok yang lebih membutuhkan. Proses realokasi memindahkan kepesertaan dari desil 6-10 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) ke desil 1-5. Realokasi ini telah berjalan sejak Mei 2025 dan dilakukan bertahap hingga awal 2026.

Realisasi Penonaktifan dan Reaktivasi Peserta

Sepanjang 2025, pemerintah telah menonaktifkan lebih dari 13,5 juta peserta PBI JKN yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria. Dari jumlah tersebut, sekitar 87 ribu peserta melakukan reaktivasi. Sebagian lainnya berpindah menjadi peserta mandiri, sementara peserta di sejumlah daerah dengan Universal Health Coverage (UHC) otomatis dibiayai melalui APBD pemerintah daerah.

“Artinya ini penonaktifan yang tepat. Ada yang sudah mampu secara mandiri, ada juga yang langsung diambil alih APBD daerah. Ini bukti bahwa penonaktifan tahun 2025 sesuai dengan data yang kami miliki,” ujar Gus Ipul.

Ia menegaskan kembali bahwa kebijakan ini bukan pengurangan kuota, melainkan realokasi. “Tidak ada yang dikurangi, tapi dialihkan kepada mereka yang lebih memenuhi kriteria sesuai alokasi yang kita miliki,” tegasnya.

Contoh Konkret Realokasi

Gus Ipul memaparkan hasil ground check pendamping terhadap peserta nonaktif, di antaranya Dalimin (desil 10) dan Djamhuri (desil 7), yang kondisi tempat tinggal dan asetnya dinilai sudah berada di atas kriteria penerima PBI JKN. Sementara itu, kuota yang dilepas dialihkan kepada peserta pengganti dari kelompok paling miskin, seperti Apendi (desil 1) dan Monem (desil 1), yang menjadi penerima baru pada Januari 2026 dengan kondisi rumah dan aset yang jauh lebih terbatas.

“Ini sedikit gambaran peserta yang kita nonaktifkan, dan ini peserta penggantinya. Jadi realokasi benar-benar berbasis data dan hasil ground check,” jelasnya.

Advertisement

Tujuan dan Mekanisme Kebijakan

Realokasi ini juga bertujuan menurunkan inclusion error (orang tidak berhak yang masih menerima bantuan) dan exclusion error (orang berhak yang belum menerima). Distribusi penerima PBI JKN di seluruh daerah kini semakin mendekati proporsi ideal sesuai angka kemiskinan.

Peserta PBI-JKN yang terdampak perubahan status tetap dapat melakukan reaktivasi cepat agar tidak kehilangan akses layanan kesehatan. “Untuk penyakit kronis seperti cuci darah, otomatis tidak boleh ditolak rumah sakit dan pembiayaannya langsung ditanggung pemerintah,” tegas Gus Ipul.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan, dari sekitar 200 ribu pasien cuci darah, terdapat 12.262 orang yang sempat keluar dari PBI JKN. Mekanisme ini memastikan pasien dengan kebutuhan perawatan berkelanjutan seperti cuci darah, kemoterapi, radioterapi, pengobatan penyakit jantung, dan talasemia tetap memperoleh layanan.

Peran Data dan Pengaduan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa cakupan JKN telah mencapai lebih dari 98 persen penduduk Indonesia di 473 kabupaten/kota dan 35 provinsi. Pengeluaran langsung masyarakat (out-of-pocket) turun dari hampir 50 persen menjadi 25-28 persen.

“Yang miskin dibayari pemerintah, yang tidak miskin ya urunan. BPJS itu bagaimana orang bisa akses layanan dengan kualitas tertentu tanpa kesulitan keuangan,” ujarnya.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan pentingnya DTSEN untuk mengefektifkan penyaluran bantuan sosial. “Di database lama ada yang meninggal masih tercatat, ada yang terlihat miskin. Dengan DTSEN, sekarang tidak ada duplikasi individu maupun keluarga,” terang Amalia.

Gus Ipul menambahkan pemutakhiran data melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, BPS, BPJS, dan Kemensos agar realokasi dan reaktivasi berjalan transparan dan akurat. Ia juga menyebutkan beberapa kanal pengaduan dan pemantauan kepesertaan: SIKS-NG dari tingkat RT/RW hingga kelurahan/desa, Aplikasi Cek Bansos untuk masyarakat, serta Call center 021-111 dan WhatsApp Laporan SOS.

Gus Ipul menegaskan seluruh kebijakan tetap mengacu pada kuota nasional PBI JKN sebesar 96,8 juta jiwa, agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang paling membutuhkan.

Advertisement