Tim Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Nasional Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera telah menggelar rapat perdana pada Selasa (13/1/2026) di Kantor Kemenko PMK. Rapat ini membahas penugasan dari Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatera.
Pembahasan Penugasan Presiden
Dewan Pengarah Pratikno menjelaskan bahwa rapat perdana ini bertujuan untuk mendiskusikan penugasan yang diberikan Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026 kepada Tim Pengarah. Diskusi ini penting untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas satgas.
“Kami anggota Tim Pengarah menyelenggarakan rapat perdana. Di dalam rapat perdana ini kita mendiskusikan tentang penugasan yang diberikan oleh Bapak Presiden melalui Kepres Nomor 1 Tahun 2026 kepada Tim Pengarah,” ujar Pratikno.
Untuk menunjang kelancaran tugas, Tim Pengarah akan membentuk Tim Sekretariat. Tim ini bertugas menyiapkan segala hal yang menjadi tanggung jawab Tim Pengarah sebelum disampaikan kepada tim pelaksana.
“Kemudian kita akan menyiapkan hal-hal yang menjadi tanggung jawab tim pengarah, dan kemudian akan kami sampaikan kepada tim pelaksana,” jelasnya.
Rapat Satgas Besar dan Prioritas Penugasan
Selanjutnya, pada Kamis (15/1/2026), Tim Pengarah dan Tim Pelaksana akan menggelar rapat Satgas Besar. Agenda utama rapat tersebut adalah membahas prioritas penugasan dari Presiden Prabowo Subianto untuk Tim Pelaksana.
“Jadi nanti di tanggal 15 itu kami selaku Tim Pengarah akan menyampaikan hal-hal apa saja yang harus diprioritaskan oleh Tim Pelaksana, dan kita menyepakati mekanisme kerjanya seperti apa,” ucap Pratikno.
Pratikno merinci tugas Tim Pengarah, yang meliputi penetapan rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi, penyusunan rencana aksi, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi. Tim Pengarah juga bertanggung jawab memberikan laporan rutin kepada Presiden.
“Jadi kami di Tim Pengarah ini tugasnya adalah antara lain menetapkan rencana induk, rehab, rekon. Kemudian juga rencana aksi untuk rehab rekon. Selain itu, kita juga melakukan monitoring dan evaluasi, serta memberikan laporan rutin kepada Bapak Presiden,” tuturnya.
Struktur Tim Pengarah dan Pelaksana
Keppres Nomor 1 Tahun 2026 juga mengatur koordinasi antaranggota Tim Pengarah. Tim ini terdiri dari sepuluh menteri koordinator, Menteri Keuangan, Panglima TNI, dan Kapolri. Kesepuluh anggota tersebut adalah Menko PMK, Menko Polkam, Menko Pangan, Menko PM, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menko Ekonomi, Menkeu, Panglima TNI, dan Kapolri.
Di dalam Tim Pengarah juga terdapat bidang-bidang spesifik. Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Satgas dijabat oleh Menteri Dalam Negeri.
“Dan kemudian di dalam Tim Pengarah itu ada bidang-bidangnya juga. Nanti di dalam Tim Pelaksana Satgas itu ada bidang-bidang, dan Ketua Satgasnya adalah Menteri Dalam Negeri. Itu yang kita akan lakukan rapat perdana nanti 2 hari ke depan,” jelasnya.
Tujuan Pembentukan Satgas
Pembentukan Satgas Nasional Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana ini bertujuan untuk menjamin pelayanan maksimal bagi masyarakat terdampak bencana. Satgas akan menangani berbagai tahapan, mulai dari rehabilitasi, transisi tahap rekonstruksi, hingga tahap rekonstruksi yang lebih lanjut.
“Jadi kita Tim Satgas adalah tugasnya untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana,” tutup Pratikno.






