Polisi menetapkan RA (20) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan istrinya harus menjalani operasi mata. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengonfirmasi ancaman hukuman tersebut. “Iya (terancam hukuman 10 tahun penjara),” ujar Made Budi saat dihubungi wartawan pada Selasa (30/12/2025).
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal tersebut menyatakan, “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000.”
Pengaruh Narkoba Saat Kejadian
Made Budi menambahkan bahwa pelaku berada di bawah pengaruh narkoba saat melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja.
“Ya betul, pada saat kejadian pelaku sudah positif menggunakan dua zat terlarang tersebut,” tuturnya.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa alat isap sabu yang ditemukan dalam boks ponsel milik pelaku. “Ya menurut informasi yang kami dapatkan, ada satu barang bukti yang kita amankan, yaitu satu buah alat isap sabu dalam boks di handphone dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata diketahui pelaku menggunakan sabu dan ganja,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian.






